Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengintensifkan penertiban knalpot brong untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat/ Foto: Istimewa
JAMPANGKULON, MEDIAAKSARA.ID — Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Kegiatan berlangsung di depan Mako Polsek Jampangkulon, Rabu (2/9/2026), dipimpin Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis bersama sejumlah personel.
Baca Juga :
Petugas menyasar sepeda motor dengan knalpot bersuara bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot bising.
”Razia akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Jampangkulon,” ujar Muhlis.
Baca Juga :
Camat Ciambar Tinjau Rumah Lansia Janda Desil Empat yang Masuk Usulan Rutilahu Sukabumi
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga akibat kebisingan.
Polsek Jampangkulon mengimbau masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan, termasuk sistem pembuangan atau knalpot sesuai standar yang berlaku.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







