Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Sukabumi, Rustandi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan penahanan ijazah siswa kembali menjadi sorotan di Kota Sukabumi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan, ijazah merupakan hak akademik siswa dan tidak boleh ditahan hanya karena persoalan kewajiban orang tua kepada komite madrasah.
Rustandi mengatakan, surat telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemenag kemudian berkoordinasi dengan pihak komite untuk meminta klarifikasi.
“Saya sudah mengetahui suratnya dan sudah tanya ke komite. Namun, pihak komite menyatakan tidak ada penahanan ijazah,” ujar Rustandi saat ditemui di kantornya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga :
Viral Dugaan Intimidasi ke Ibu Kepala Sekolah SD di Sukabumi, Nama Oknum Wartawan Ditulis di Medsos
Meski demikian, Kemenag masih menunggu laporan resmi dari pihak madrasah untuk memastikan kondisi sebenarnya. Dari ratusan ijazah lulusan yang tersedia, disebutkan masih terdapat tiga ijazah yang belum diserahkan.
Kemenag belum menyimpulkan ketiga ijazah tersebut sebagai kasus penahanan. Sebab, masih dilakukan penelusuran mengenai penyebabnya, termasuk kemungkinan persoalan administratif seperti belum dilakukannya sidik jari atau kelengkapan dokumen.
”Kalau benar-benar ada penahanan ijazah, kita akan tindak sesuai aturan. Kalau alasannya belum sidik jari, itu harus ditelusuri,” katanya.
Rustandi menegaskan, persoalan kontribusi atau janji orang tua kepada komite harus dipisahkan dari hak akademik siswa.
Baca Juga :
Komunitas Otomotif Tak Sekadar Touring, TOP Hadirkan Pengabdian Sosial di Sukabumi
Menurutnya, kewajiban orang tua kepada komite tidak boleh menjadi alasan menghambat pemberian ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
“Kalau ada perjanjian atau janji yang belum ditunaikan oleh orang tua, itu harus terpisah. Ini hak akademik. Urusan ijazah adalah urusan siswa,” tegasnya.
Kemenag juga berencana melakukan monitoring terhadap penyaluran ijazah di madrasah. Pendataan akan dilakukan dengan mencocokkan jumlah siswa yang lulus dengan jumlah ijazah yang telah diterima.
”Kalau madrasah meminta ijazah 100 untuk yang lulus, kita harus tahu 100 itu sudah tersalurkan atau belum. Kalau belum, apa alasannya,” ujarnya.
Baca Juga :
Apabila ditemukan bukti penahanan ijazah, Kemenag memastikan akan melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Rustandi mengakui operasional madrasah tidak seluruhnya dapat ditopang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, dukungan masyarakat dan komite tetap diperlukan.
Namun, partisipasi harus berdasarkan prinsip gotong royong, tidak memberatkan orang tua, serta tidak berubah menjadi kewajiban yang berdampak terhadap hak siswa.
“Madrasah itu gratis karena ada Dana BOS, tetapi Dana BOS tidak akan mencukupi pembiayaan madrasah secara keseluruhan. Kita memang memerlukan peran masyarakat, tetapi harus berdasarkan asas gotong royong, tidak memberatkan dan tidak menjadi utang,” jelasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







