Ilustrasi sebanyak 98 keluarga siswa Sekolah Rakyat di Sukabumi mendapat bantuan rehab rumah dari Kemensos RI. Penerima tercatat dalam data sosial Desil 1 / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi menyasar warga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 (Prasejahtera).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengatakan Kementerian Sosial turut memberikan bantuan rehabilitasi rumah kepada keluarga peserta Sekolah Rakyat yang masuk dalam data sosial Desil 1.
Dari sekitar 100 anak asal Kabupaten Sukabumi yang mengikuti program Sekolah Rakyat, sebanyak 98 anak tercatat akan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial.
Bantuan sosial diberikan kepada keluarga siswa Sekolah Rakyat yang mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Sentra Phalamartha, Cibadak. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui intervensi sosial yang lebih terarah.
Baca Juga :
Kritik Desil DTSEN Disorot Zainul, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bantuan hingga KIP Pendidikan
Menurut Bambang, bantuan dari Kementerian Sosial diberikan langsung kepada keluarga penerima. Pendampingan dilakukan melalui mekanisme pemerintah, termasuk melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai kebutuhan.
Bambang menegaskan, pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk memastikan bantuan rehabilitasi rumah tidak diberikan kepada penerima yang sama secara berulang atau tumpang tindih.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, kata dia, berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan sinkronisasi data penerima bantuan.
Baca Juga :
”Jadi sebelumnya dikoordinasikan bersama Disperkim. Perkim meminta data kepada kita, mana yang mendapatkan bantuan. Insyaallah tidak ada double bantuan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi MediaAksara seusai mengikuti kegiatan khitanan massal dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156 di Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Dengan mekanisme tersebut, keluarga yang telah mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah dari Kementerian Sosial tidak kembali menjadi sasaran program rehab rumah dari Disperkim.
Langkah itu sekaligus membuka peluang agar anggaran bantuan Rutilahu dari pemerintah daerah dapat dialihkan kepada keluarga lain yang membutuhkan dan belum memperoleh intervensi bantuan.
Kebijakan sinkronisasi data tersebut dinilai penting untuk memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada pada Desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam pemeringkatan sosial ekonomi.
Reporter :@De
Redaktur: Rapik Utama







