Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 April 2026 - 17:08 WIB

Perda Patanjala Disiapkan Jadi “Benteng Alam” Sukabumi, Ini Strategi Lengkapnya!

Anggota legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana (tengah) simbolis menerima buku “Melawan Ketidakseimbangan” karya Muhamad Burhanudin / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala sebagai langkah strategis melindungi sumber air sekaligus menekan kerusakan lingkungan di wilayah hulu.

Konsep Patanjala mengedepankan kearifan lokal Sunda dengan memandang air sebagai satu kesatuan sistem yang terhubung dengan ruang, waktu, dan perilaku manusia. Pendekatan ini tidak hanya berbasis teknis, tetapi juga mengintegrasikan nilai budaya dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam implementasinya, kawasan hutan dibagi menjadi tiga fungsi utama, yakni Leuweung Larangan (kawasan yang tidak boleh diganggu), Leuweung Tutupan (kawasan lindung), dan Leuweung Baladahan (kawasan budidaya terbatas).

Selain itu, sistem aliran air juga diatur secara berjenjang mulai dari walungan (sungai utama), wahangan (anak sungai), susukan (saluran air), hingga solokan (parit), yang semuanya harus dijaga keberlanjutannya.

Salah satu penggagas Perda, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyebut regulasi ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya tekanan terhadap sumber air akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi kawasan hulu.

“Patanjala bukan hanya soal air, tetapi cara pandang terhadap alam. Dengan kearifan lokal, kita ingin memastikan sumber air tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Perda juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui tahapan tatahar (inventarisasi), naratas (penataan), hingga netepkeun (penetapan kawasan perlindungan).

Dengan menggabungkan regulasi dan nilai budaya, Patanjala diharapkan menjadi benteng baru dalam menjaga keberlanjutan air di Sukabumi.

 

Reporter: Asep M’rhe

Redaktur: Rapik Utama

  • Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi