Tangkapan layar pekerja WNA melakukan pengeboran di Kampung CIbanteng Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kegiatan pengeboran oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan di Kampung Cibanteng, Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari kedua, menuai polemik. Pasalnya, aktivitas tersebut dilakukan diduga tanpa izin resmi dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Warungkiara.
Pihak perusahaan, PT SPIC, melalui manajer proyek Jack Yek dan penerjemahnya Bayu, mengklaim kegiatan pengeboran untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) telah mendapatkan persetujuan tingkat tinggi.
“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan negara, baik dari pihak Cina maupun Indonesia. Semua dokumen sudah ditandatangani. Ini adalah tahap awal untuk pembangunan PLTB di Pulau Cincin dan Pulau Deli,” ujar Bayu kepada MediaAksara.
Bayu juga menyebutkan energi listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan ke wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Ia menegaskan seluruh prosedur proyek telah dijalankan sesuai aturan pemerintah.
Namun, Camat Warungkiara, Ali Murtado, menyatakan ketidaktahuannya mengenai pengeboran di wilayah Desa Damarraja.
Baca: https://mediaaksara.id/pengeboran-asing-di-warungkiara-disorot-hmi-sukabumi-tak-jelas-kadus-bingung/
“Saya hanya tahu ada aktivitas di Desa Sukaharja. Itu pun saat saya kunjungan ke kantor desa, tidak ada pemberitahuan resmi ke kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
Ali menambahkan, perusahaan hanya menyampaikan informasi secara lisan dan tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk mengajukan izin secara resmi.
Hal senada diungkapkan Kepala Dusun Cipamarayan yang mengaku kecewa karena tidak diberi informasi apa pun.
“Bahkan saya dan Pak Camat pun tidak tahu ada pengerjaan pengeboran di Damarraja. Seharusnya, minimal ada pemberitahuan ke kepala desa, lalu ke kami sebagai perangkat dusun,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Baca: https://mediaaksara.id/kades-cibolang-mundur-warga-tanggung-utang-tgr-rp135-juta-demi-desa-bisa-maju/
Tanah yang dibor diketahui milik warga setempat bernama Ujang Haris. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kompensasi bagi pemilik lahan.
“Tidak ada informasi sama sekali. Tadi pun ada yang menelepon mengaku dari pihak pelaksana bernama Pak Bayu, tapi saya tidak sempat angkat karena sedang di kebun,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolsek Warungkiara, AKP H.R. Panji Setiaji, menegaskan pihak perusahaan tidak pernah mengajukan tembusan kegiatan ke Polsek maupun Forkopimcam.
“Ke Forkopimcam tidak ada,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/6/2025).
Reporter: Juliansyah/ M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







