Home / Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:47 WIB

Kisruh Kepemimpinan PWI: HCB Dipecat, Tokoh Pers Minta Wartawan Tak Terjebak Narasi Sepihak

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 

MEDIAAKSARA.ID – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Status Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum menjadi sorotan tajam, menyusul keputusan pemecatannya sebagai anggota sekaligus pimpinan tertinggi organisasi tersebut.

Tokoh pers nasional, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya publik, terutama kalangan wartawan memahami fakta yang sahih agar tidak terjebak dalam narasi sepihak.

Baca: https://mediaaksara.id/kepulangan-kloter-6-jemaah-haji-sukabumi-evaluasi-pelayanan-dan-harapan-masa-depan/

“Jangan sampai wartawan di daerah disesatkan informasi. HCB sudah diberhentikan secara sah sebagai anggota, otomatis gugur pula jabatannya sebagai Ketua Umum,” tegas Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Pemecatan HCB diputuskan oleh tiga elemen struktural utama organisasi, yaitu: Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pengadil etik tertinggi, PWI DKI Jakarta sebagai tempat HCB terdaftar, dan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi PWI.

Ketiganya menilai HCB telah melakukan pelanggaran etik organisasi sehingga kehilangan keanggotaan dan tidak lagi memiliki legitimasi untuk memimpin.

Baca: https://mediaaksara.id/kades-cibolang-mundur-warga-tanggung-utang-tgr-rp135-juta-demi-desa-bisa-maju/

Beberapa pelanggaran yang disorot antara lain:

1.Pengakuan menerima dana “cashback” dari kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),

2.Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan pemecatan anggotanya secara sepihak,

3 Pembentukan struktur tandingan di luar konstitusi organisasi,

4.Tetap mengklaim sebagai Ketua Umum dan menggunakan atribut organisasi secara ilegal.

Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-pelapor-nelayan-ciemas-perdamaian-dipaksakan-ini-bukan-sekadar-jual-beli-perahu-cek-faktanya/

Zulmansyah menyatakan langkah organisasi juga diperkuat oleh sikap dua lembaga negara, yaitu: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB, dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum dan melarang penggunaan atribut organisasi oleh pihaknya.

“Putusan sela pengadilan tidak serta-merta membatalkan keputusan internal organisasi. Jangan tertipu oleh surat legalitas yang bersifat administratif belaka,” pungkasnya.

 

Reporter : Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

HUT PKB ke-28, Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Nasional dan Sikap Tegas Indonesia Bela Palestina

Nasional

Hotman Paris Mundur Mendadak dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Cek Alasan Sebenarnya

Nasional

PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Intimidasi Hotman Paris ke Wartawan di Kejagung Rendahkan Profesi Pers

Nasional

Ironis PSN! 402 SPPG di Sukabumi, Baru 2 Terdaftar BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI Buka Suara

Nasional

Milad ke-65 IPM Teguhkan Komitmen Membangun Generasi Resonansi Algoritma Pelajar Berdampak

Nasional

Pemuda Muslimin Indonesia Dukung Presisi, Ingatkan POLRI: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Lewat Narasi

Nasional

Menaker Buka 150 Ribu Kuota Magang, Industri KEK Mandalika Diajak Serap Talenta Muda