Home / Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:47 WIB

Kisruh Kepemimpinan PWI: HCB Dipecat, Tokoh Pers Minta Wartawan Tak Terjebak Narasi Sepihak

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 

MEDIAAKSARA.ID – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Status Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum menjadi sorotan tajam, menyusul keputusan pemecatannya sebagai anggota sekaligus pimpinan tertinggi organisasi tersebut.

Tokoh pers nasional, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya publik, terutama kalangan wartawan memahami fakta yang sahih agar tidak terjebak dalam narasi sepihak.

Baca: https://mediaaksara.id/kepulangan-kloter-6-jemaah-haji-sukabumi-evaluasi-pelayanan-dan-harapan-masa-depan/

“Jangan sampai wartawan di daerah disesatkan informasi. HCB sudah diberhentikan secara sah sebagai anggota, otomatis gugur pula jabatannya sebagai Ketua Umum,” tegas Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Pemecatan HCB diputuskan oleh tiga elemen struktural utama organisasi, yaitu: Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai pengadil etik tertinggi, PWI DKI Jakarta sebagai tempat HCB terdaftar, dan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi PWI.

Ketiganya menilai HCB telah melakukan pelanggaran etik organisasi sehingga kehilangan keanggotaan dan tidak lagi memiliki legitimasi untuk memimpin.

Baca: https://mediaaksara.id/kades-cibolang-mundur-warga-tanggung-utang-tgr-rp135-juta-demi-desa-bisa-maju/

Beberapa pelanggaran yang disorot antara lain:

1.Pengakuan menerima dana “cashback” dari kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),

2.Penolakan terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan pemecatan anggotanya secara sepihak,

3 Pembentukan struktur tandingan di luar konstitusi organisasi,

4.Tetap mengklaim sebagai Ketua Umum dan menggunakan atribut organisasi secara ilegal.

Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-pelapor-nelayan-ciemas-perdamaian-dipaksakan-ini-bukan-sekadar-jual-beli-perahu-cek-faktanya/

Zulmansyah menyatakan langkah organisasi juga diperkuat oleh sikap dua lembaga negara, yaitu: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membekukan kepengurusan versi HCB, dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum dan melarang penggunaan atribut organisasi oleh pihaknya.

“Putusan sela pengadilan tidak serta-merta membatalkan keputusan internal organisasi. Jangan tertipu oleh surat legalitas yang bersifat administratif belaka,” pungkasnya.

 

Reporter : Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif bagi Anak Indonesia

Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Nasional

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Peningkatan Gizi Anak Indonesia

Nasional

PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia

Nasional

Prabowo Serahkan Jet Rafale hingga Rudal Meteor, Indonesia Perkuat Pertahanan Udara Nasional

Nasional

PP Tunas: Akun TikTok Tiba-Tiba Diblokir, Pengguna Panik dan Bingung

Nasional

KPK Soroti Celah Korupsi Sistemik, Rekomendasi Bisa Mandek Tanpa Komitmen Lembaga