Tangkapan layar video amatir aktivitas pengeboran oleh warga negara asing (WNA) di Kampung Cibanteng, Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aktivitas pengeboran oleh dua warga negara asing (WNA) di Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi. Kegiatan yang disebut sebagai survei kelayakan proyek pembangkit listrik tenaga angin ini diduga tak dilengkapi izin resmi dan pengawasan dari instansi terkait.
Awal pengeboran sebelumnya dilakukan di area PT Safira, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung. Kini aktivitas serupa bergeser ke Kampung Cibanteng, Desa Damarraja. Berdasarkan informasi lapangan, kegiatan ini merujuk pada Surat Permintaan Survei dari PT SDEPCI Indonesia kepada PT PTPN VIII Cibungur. Tujuannya, melakukan studi kelayakan Proyek Tenaga Angin Lepas Pantai di Banten berkapasitas 800 MW.
Dalam surat menyebutkan rencana penyaluran energi dari turbin angin tahap pertama ke Gardu Induk Malingping, dan tahap kedua ke Gardu Induk Sukabumi melalui kabel bawah laut dan saluran udara, dengan tegangan mencapai 150 kV dan 500 kV.
Sebagai bagian dari studi tersebut, dilakukan penyelidikan tanah di lokasi usulan Gardu Induk Sukabumi. Namun, ironisnya, Kepala Dusun Cipamarayan, Iwan Setiawan, mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi soal aktivitas pengeboran itu. “Gak jelas, saya hanya bisa pulang dan ambil video pengeboran,” katanya saat dikonfirmasi MediaAksara, Sabtu (14/6/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/dua-kali-disidak-pt-bogorindo-masih-bandel-bangun-camping-ground-di-cibadak/
Atas hal ini, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan keprihatinan. Menurut Norman Irawan, keterlibatan WNA dalam pengeboran di Boyongsari, Sukaharja, hingga Damarraja harus diawasi ketat. Apalagi, camat setempat dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi disebut tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Selanjutnya HMI menuntut agar DPMPTSP Sukabumi membuka dokumen izin pengeboran dan dasar hukumnya secara transparan, Pemeriksaan legalitas dua WNA oleh Imigrasi dan instansi terkait, dan penghentian kegiatan dan proses hukum jika terbukti tidak memiliki izin pengeboran dan ketenagakerjaan yang sah.
” Kami tidak anti investasi atau anti riset. Tapi ketika prosedur terkesan dilanggar dan masyarakat diabaikan, kami akan bersikap tegas dan kritis,” tegas Norman.
Reporter : Juliansyah / M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







