Rakor Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DPTR, Kecamatan/ Kepala Desa Warungkiara bahas penataan lahan eks HGU PT Sugih Mukti Halimun / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mendorong percepatan penataan ulang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar pada Jumat (18/7/2025) di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi.
Dalam rakor, Komisi I meminta ATR/BPN Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti surat dari Kementerian ATR/BPN terkait penataan tanah eks HGU dan mengakomodasi usulan tiga desa, yaitu Desa Warungkiara, Desa Sukaharja, dan Desa Sinarjaya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi mengatakan “PT Sugih Mukti telah mengajukan permohonan rekomendasi Bupati sesuai hasil penataan untuk pembahasan HGU kepada DPTR,” ujar Adrian, pada Selasa (22/7/2025).
PT Sugih Mukti juga akan kembali mengajukan surat kepada Kementerian ATR/BPN sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah daerah mengenai penataan yang dilakukan.
Baca: https://mediaaksara.id/hadiah-umroh-diskon-bayar-pajak-pbb-2025-di-bapenda-sukabumi/
Rapat kerja dihadiri oleh enam orang anggota legislatif, DPTR, ATR/BPN, Camat Warungkiara, Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun. Semua pihak menyatakan siap mematuhi peraturan dan perundang-undangan.
Pemerintah desa Warungkiara turut menyatakan kesiapan mendukung proses pembaruan eks HGU agar berjalan lancar. Kesepakatan hasil rakor ditandatangani oleh enam anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi: Iwan Ridwan, Andri Hidayana, Jalil Abdillah, Elis Ermawati, Asri Mulyawati, dan Erpa Aris Purnama, serta perwakilan DPTR, Camat Warungkiara, dan Kepala Desa Warungkiara.
Redaktur: Rapik Utama







