Home / Pemerintahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:54 WIB

Hadiah Umroh & Diskon Bayar Pajak PBB 2025 di Bapenda Sukabumi 

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri Subandi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Warga Kabupaten Sukabumi yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berpeluang mendapatkan berbagai keringanan pajak, pembebasan denda, bahkan hadiah umroh. Program ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi dan berlaku hingga 30 September 2025.

“Siapa yang lunas PBB 2025 akan kami undi dan bisa mendapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, Selasa (22/7/2025).

Media informasi Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa 
Media informasi Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Ia menegaskan, semua insentif dan bonus hanya berlaku jika wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban tahun 2025. Selain itu, melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif. Ketentuannya sebagai berikut:

Baca: https://mediaaksara.id/pasca-dilantik-dprd-provinsi-jabar-yusuf-ridwan-gelar-reses-dan-serap-aspirasi-strategis-warga-sukabumi/

Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100% (gratis)

Tunggakan tahun 2013–2019: diskon 50%

Tunggakan tahun 2020–2021: diskon 40%

Tunggakan tahun 2022: diskon 30%

Tunggakan tahun 2023: diskon 20%

Tunggakan tahun 2024: diskon 10%

Baca: https://mediaaksara.id/lima-bulan-berlalu-foto-bupati-dan-wakil-bupati-sukabumi-baru-belum-terpajang-di-meja-kades-hegarmanah/

“Ini adalah strategi intensifikasi dan ekstensifikasi sekaligus penjaringan data wajib pajak yang sudah lama tidak aktif,” tambah Herdy.

Ia menyebut program merupakan bagian dari “program keberkahan” sesuai arahan Bupati Sukabumi dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.

 

Reporter: Azriel B. Rahman

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat

Pemerintahan

Jangan Kelak Jadi Bumerang! FPR Sukabumi: Revisi RTRW Kunci Kepastian Investasi