Home / Pemerintahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:54 WIB

Hadiah Umroh & Diskon Bayar Pajak PBB 2025 di Bapenda Sukabumi 

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri Subandi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Warga Kabupaten Sukabumi yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berpeluang mendapatkan berbagai keringanan pajak, pembebasan denda, bahkan hadiah umroh. Program ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi dan berlaku hingga 30 September 2025.

“Siapa yang lunas PBB 2025 akan kami undi dan bisa mendapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, Selasa (22/7/2025).

Media informasi Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa 
Media informasi Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

Ia menegaskan, semua insentif dan bonus hanya berlaku jika wajib pajak terlebih dahulu melunasi kewajiban tahun 2025. Selain itu, melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif. Ketentuannya sebagai berikut:

Baca: https://mediaaksara.id/pasca-dilantik-dprd-provinsi-jabar-yusuf-ridwan-gelar-reses-dan-serap-aspirasi-strategis-warga-sukabumi/

Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100% (gratis)

Tunggakan tahun 2013–2019: diskon 50%

Tunggakan tahun 2020–2021: diskon 40%

Tunggakan tahun 2022: diskon 30%

Tunggakan tahun 2023: diskon 20%

Tunggakan tahun 2024: diskon 10%

Baca: https://mediaaksara.id/lima-bulan-berlalu-foto-bupati-dan-wakil-bupati-sukabumi-baru-belum-terpajang-di-meja-kades-hegarmanah/

“Ini adalah strategi intensifikasi dan ekstensifikasi sekaligus penjaringan data wajib pajak yang sudah lama tidak aktif,” tambah Herdy.

Ia menyebut program merupakan bagian dari “program keberkahan” sesuai arahan Bupati Sukabumi dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110.

 

Reporter: Azriel B. Rahman

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha