Tangkapan layar unggahan media sosial dari akun Facebook Rais Mufti Iskandar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Nasib pencari kerja (Pencaker) dan buruh di kawasan industri Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kian memprihatinkan. Setelah sebagian buruh terjerat utang berbunga tinggi dari koperasi simpan pinjam (KOSIPA) yang diduga beroperasi layaknya rentenir, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) pencari kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Modus jeratan utang ini terbilang sistematis. Fenomena buruh ditawari pinjaman cepat dengan bunga mencekik mencapai 20 hingga 30 persen per bulan. Sebagai jaminan, kartu ATM ditahan, dan gaji mereka otomatis terpotong saat pencairan.
Di tengah kondisi tersebut, publik kembali dihebohkan dengan viralnya unggahan media sosial dari akun Facebook Rais Mufti Iskandar. Ia membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga mengindikasikan adanya praktik pungli dalam proses masuk kerja ke perusahaan Nike GSI.
Dalam percakapan yang beredar, terlihat pembahasan terkait “uang jasa” yang harus disiapkan pencari kerja. Bahkan, terdapat pesan suara yang diduga membahas hal serupa. Unggahan bertajuk “Chat Kerja ke GSI” itu memicu reaksi luas warganet.
“Padahal tinggal nangkap saja ini sudah jelas masuk ranah pungli kerja,” tulis Rais dalam unggahannya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini menjadi ironi di tengah tingginya angka pengangguran. Alih-alih mendapatkan pekerjaan secara adil, pencari kerja justru diduga harus “membayar tiket mencekik” untuk bisa diterima kerja yang belum pasti dijamin sampai berapa lama.
Sorotan publik pun mengarah pada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, agar segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyatakan keprihatinannya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atau memaksakan diri membayar demi pekerjaan.
“Kami akan lebih sering melakukan sosialisasi dan himbauan secara masif melalui media sosial,” ujarnya melalui seluler, Sabtu (28/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian, Pemerintah kecamatan Sukalarang, Desa, APINDO termasuk perusahaan yang disebut dalam unggahan masih dalam upaya konfirmasi. Jika terbukti, praktik pungli dalam rekrutmen kerja tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga mencederai integritas sistem ketenagakerjaan, hukum serta sosial di daerah.
Sumber: Asep M’rhe
Redaktur: Rapik Utama







