Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi Sita 14.848 Batang Tanpa Cukai di Empat Kecamatan

Gempur Rokok Ilegal : KPPBC TMP-A Bogor bersama Satpol PP Sukabumi menggelar operasi pasar di empat kecamatan dan menyita 14.848 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Aula Kantor Kecamatan Parungkuda / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di wilayah kabupaten Sukabumi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di pasar empat kecamatan, yaitu Cicurug, Ciambar, Cibadak, dan Cisaat, pada Jumat dan Sabtu (8–9 Oktober 2025).

Dari hasil operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 36 jenis merek rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 14.848 batang yang beredar di sejumlah kios dan lapak pasar tradisional.

Faridz Yudistira Wardana sebagai Pemeriksa Bea dan cukai pertama, menjelaskan kegiatan merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang secara masif dilakukan di berbagai wilayah.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-video-viral-mts-nurul-ikhlas-bergulir-ke-polisi-dua-saksi-diperiksa-15-pertanyaan-yayasan-desak-penegakan-hukum-oknum-mengaku-wartawan/

“Kami yakin slogan Gempur Rokok Ilegal menjadi representasi komitmen bersama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ujarnya kepada MediaAksara, Selasa (14/10/2025).

Faridz menambahkan, selain operasi pasar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi identifikasi rokok berpita cukai di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dilakukan melalui bimbingan dan penyuluhan langsung kepada pelaku usaha serta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Baca: https://mediaaksara.id/15-saksi-diperiksa-soal-retribusi-wisata-diduga-diselewengkan-kejari-sukabumi-siap-tetapkan-tersangka/

Menurutnya, sinergitas lintas sektoral antara Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Jawa Barat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok tanpa cukai tembakau. Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat menyosialisasikan kembali pemahaman tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung produk kena cukai yang sah,” tegasnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum dan perlindungan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat