Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:02 WIB

15 Saksi Diperiksa Soal Retribusi Wisata Diduga Diselewengkan, Kejari Sukabumip Siap Tetapkan Tersangka

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan sebagian hasil pungutan retribusi wisata tidak disetorkan ke kas daerah.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan pihaknya kini tengah menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Penyidik sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Saat ini kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Jika hasilnya sudah final, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ungkap pada Senin (13/10/2025).

Baca:https://mediaaksara.id/wali-kota-sukabumi-ingatkan-p2rw-transparan-ayep-zaki-dana-p2rw-bukan-untuk-dibagi-tapi-demi-kemaslahatan-warga/

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari berbagai unsur internal Disporapar, mulai dari pejabat struktural hingga petugas pelaksana di lapangan.

“Kami telah memeriksa semua pihak yang terkait dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua dimintai keterangan untuk memperjelas aliran uang tersebut,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan retribusi di dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.

Baca:https://mediaaksara.id/tiga-hari-hilang-nelayan-tegalbuleud-akhirnya-ditemukan-tewas-di-pantai-kongsi/

Sebagian hasil pungutan retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah di tangan oknum petugas selama periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hitungan sementara, nilai kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang. Kami ingin memastikan semuanya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ade.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-video-viral-mts-nurul-ikhlas-bergulir-ke-polisi-dua-saksi-diperiksa-15-pertanyaan-yayasan-desak-penegakan-hukum-oknum-mengaku-wartawan/

Penyidikan disebut berjalan lancar dan kini fokus pada pelacakan jejak aliran dana serta pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎