Home / Pemerintahan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:02 WIB

15 Saksi Diperiksa Soal Retribusi Wisata Diduga Diselewengkan, Kejari Sukabumip Siap Tetapkan Tersangka

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Penyelidikan dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi semakin mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan sebagian hasil pungutan retribusi wisata tidak disetorkan ke kas daerah.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan pihaknya kini tengah menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Penyidik sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Saat ini kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Jika hasilnya sudah final, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ungkap pada Senin (13/10/2025).

Baca:https://mediaaksara.id/wali-kota-sukabumi-ingatkan-p2rw-transparan-ayep-zaki-dana-p2rw-bukan-untuk-dibagi-tapi-demi-kemaslahatan-warga/

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari berbagai unsur internal Disporapar, mulai dari pejabat struktural hingga petugas pelaksana di lapangan.

“Kami telah memeriksa semua pihak yang terkait dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua dimintai keterangan untuk memperjelas aliran uang tersebut,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan retribusi di dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.

Baca:https://mediaaksara.id/tiga-hari-hilang-nelayan-tegalbuleud-akhirnya-ditemukan-tewas-di-pantai-kongsi/

Sebagian hasil pungutan retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah di tangan oknum petugas selama periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hitungan sementara, nilai kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang. Kami ingin memastikan semuanya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ade.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-video-viral-mts-nurul-ikhlas-bergulir-ke-polisi-dua-saksi-diperiksa-15-pertanyaan-yayasan-desak-penegakan-hukum-oknum-mengaku-wartawan/

Penyidikan disebut berjalan lancar dan kini fokus pada pelacakan jejak aliran dana serta pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat