Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali bersama Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna di aula gedung DPRD / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027, serta pembahasan perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Senin (3/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.
Baca Juga :
Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam rapat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4–5 Agustus 2026, sebelum ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 6 Agustus 2026.
Baca Juga :
Selain itu, DPRD juga menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD.
Budi menegaskan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







