Home / Kabar Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Parkir Liar di Destinasi Wisata Disoal! Pemkab Sukabumi Luncurkan Program SOMEAH di 13 Pantai Selatan, Cek Tarifnya

Pemkab Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH di 13 destinasi wisata Pantai Selatan / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata pantai selatan. Program diresmikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).

Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 lokasi wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan. Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, serta pelaku usaha pariwisata.

Wakil Bupati Andreas menegaskan kualitas pelayanan wisata dimulai sejak pengunjung memasuki area parkir. Karena itu, pengelolaan parkir harus dilakukan secara legal, tertib, profesional, transparan, dan aman.


Baca Juga :

Mantan Kades Cibolang Dilantik, Yusuf Taojiri Siap Bangun Desa Lebih Maju, Putranya: Reza Taojiri Bersinergi Percepatan Pembangunan

Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir wajib mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas diwajibkan memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan program merupakan langkah strategis meningkatkan citra pariwisata daerah sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.


Baca Juga :

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menilai penataan parkir akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor kuliner, UMKM, dan usaha pendukung pariwisata.

Adapun tarif resmi Parkir Wisata SOMEAH sesuai Perda ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi Program Parkir Wisata SOMEAH.

 

Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Puskesmas Jampangkulon Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Kabar Daerah

120 Relawan MBG Jalani Cek Kesehatan Gratis, Sukseskan Program Makan Bergizi di Sukabumi

Kabar Daerah

Camat Gunungguruh Lantik Yusuf Taojiri sebagai Kepala Desa PAW Cibolang Masa Bakti 2026–2030, Tekankan Amanah Pembangunan Desa

Kabar Daerah

Duka Suami dan Anak Korban TPPO di Arab Saudi: Tiga Pekan Jenazah Belum Bisa Dipulangkan, Terkendala Biaya Rp70 Juta

Kabar Daerah

Bajigur Pajagalan Sukabumi, Sensasi Jajanan Tradisional, Bikin Pengunjung Ketagihan Cita Rasa Jadul 

Kabar Daerah

Gegerbitung Sentra Kopi Sukabumi, Camat Ungkap Potensi 310 Hektare dan Tantangan Infrastruktur

Kabar Daerah

Manasik Umroh Service Paramount Cinagen Siapkan 80 Jemaah Berangkat Agustus ke Tanah Suci

Kabar Daerah

30 KK Dilanda Kekeringan, TNI Turun Gunung Salurkan Air Bersih ke Warga Sukabumi