Direktur RSUD R. Syamsudin S.H., Yanyan Rusyandi: BPK menemukan pembayaran honorarium dan insentif Dewas RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi. Pembayaran dikembalikan dan kemudian dihentikan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pembayaran honorarium dan insentif Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R. Syamsudin S.H. Kota Sukabumi menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran tahun 2025.
Direktur RSUD R. Syamsudin S.H., Yanyan Rusyandi, mengatakan pemeriksaan atas anggaran 2025 dilakukan BPK pada 2026. Dalam pemeriksaan, ditemukan pembayaran honorarium dan insentif bagi Dewan Pengawas.
Menurut Yanyan, sebelumnya proses pembayaran mengacu pada ketentuan sistem remunerasi dalam Peraturan Wali Kota serta pedoman teknis remunerasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan.
Baca Juga :
Sungai Cikaso Digempur Mesin Sedot, Pemdes Datar Nangka Minta Satpol PP Sukabumi Turun Tangan
”Dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran honorarium Dewas dan insentif Dewas,” kata Yanyan saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026).
Ia menyebut hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas. Pembayaran yang menjadi temuan telah dikembalikan.
Baca Juga :
Sidak Lapas Sukabumi: Narkoba Nihil, Barang Terlarang Masih “Betah”
Sebagai tindak lanjut, RSUD juga menghentikan pembayaran honorarium dan insentif Dewan Pengawas pada bulan berikutnya.
”Setelah itu, di bulan berikutnya langsung dihentikan,” ujarnya.
Yanyan menegaskan penghentian pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut RSUD terhadap hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan anggaran tahun 2025.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







