Ilustrasi Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memantau revitalisasi 16 SMP tahap I program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI TA 2026 / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus memantau pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tingkat SMP yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Hasil monitoring sementara menunjukkan, pelaksanaan revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat pada tahap pertama berjalan sesuai rencana yang disusun masing-masing sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Monitoring dilakukan Bidang SMP terhadap 16 sekolah penerima program revitalisasi tahap pertama, baik SMP negeri maupun swasta. Pemantauan diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan program.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Agus, mengatakan berdasarkan laporan pengawas, tim monitoring, serta hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan, pelaksanaan program sejauh ini berjalan sesuai progres.
”Laporan yang saya terima dari pengawas dan tim monitoring, termasuk hasil kunjungan monev, semuanya on progress. Insyaallah akan selesai sesuai SPK yang mereka sepakati,” kata Agus saat dikonfirmasi MediaAksara melalui seluler, Senin (21/9/2026).
Baca Juga :
Karakter Gen Z Tergerus Era Digital! Pengawas KCD V dan Rumah Literasi Merah Putih Buka Suara
Terkait kualitas material yang digunakan dalam pembangunan, Agus menjelaskan b?aspek tersebut masuk dalam ranah teknis yang menjadi bagian dari pengawasan konsultan dan fasilitator yang ditugaskan oleh kementerian.
”Ketika tidak ada komplain dari konsultan pengawas dan fasilitator yang dibayar oleh kementerian, berarti tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara disinggung program revitalisasi tahap kedua, Agus menyebut pelaksanaannya baru berjalan sekitar dua pekan. Sebagian sekolah penerima program juga masih menunggu pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
”Baru berjalan dua mingguan dan sebagian belum dipanggil bimtek,” tambahnya.
Berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Baca Juga :
BPK Temukan Pembayaran Honor Dewas RSUD R. Syamsudin, Pengembalian dan Penghentian Dilakukan
Sebelum merealisasikan program revitalisasi, Kemendikdasmen terlebih dahulu melaksanakan Bimbingan Teknis Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus penguatan komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP.
Dalam prosesnya, satuan pendidikan penerima program harus menyiapkan sejumlah dokumen perencanaan dan administrasi, antara lain gambar perencanaan, RAB, Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan pekerjaan atau Kurva S.
Selain itu, dokumen yang dipersiapkan mencakup SK P2SP beserta berita acara pemilihan dan pembentukan P2SP, SK Tim Teknis yang terdiri atas perencana dan pengawas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Pakta Integritas, Surat Kuasa Akses Rekening, meterai, serta stempel satuan pendidikan.
Dokumen dan format administrasi program revitalisasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban program.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







