Penampakan Halte Bayangan Bus MGI di Jalan Turunan Asem Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menegaskan keberadaan halte bayangan yang kerap digunakan oleh Bus MGI di ruas jalan nasional, tepatnya di turunan Asem, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, adalah ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budiyanto, dikonfirmasi MediaAksara melalui sambungan seluler, menyatakan Dishub tidak pernah memberikan izin dan tidak akan pernah melegalkan keberadaan halte atau terminal bayangan tersebut.
“Itu hanya inisiatif dari pihak MGI. Baik itu halte atau terminal bayangan, kami tidak pernah memberikan izin,” tegas Budiyanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara aturan, penggunaan badan jalan atau ruang publik untuk tempat parkir dan transit bus tanpa izin resmi tidak dibenarkan.
“Kalau memang ingin membuat tempat transit, seharusnya mereka menyewa lahan sesuai aturan. Tidak bisa seenaknya berhenti dan menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat,” jelasnya.
Budiyanto juga mengimbau agar pihak Bus MGI segera mencari lokasi yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.
“Kalau ada lahannya, silakan koordinasi dengan pemilik lahan dan warga setempat. Harus ada celukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Kami juga tekankan soal keselamatan, termasuk kelengkapan administrasi seperti KIR kendaraan,” tambahnya.
Dishub berharap agar semua operator angkutan umum mematuhi peraturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama, serta menghindari potensi kecelakaan di titik-titik rawan.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







