BKPSDM Kabupaten Sukabumi Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran ASN / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah administratif menyusul adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini berkaitan dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Perkara saat ini juga tengah berproses melalui jalur hukum.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya bergerak cepat memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Salah satunya dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) jabatan administrator.
”Kami berupaya gerak cepat memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Untuk itu telah ditunjuk Plt kepala perangkat daerah,” kata Ganjar kepada MediaAksara, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga :
Viral Telantar di Kapal Cina! Lima ABK Sukabumi Akhirnya Pulang dari Fiji
Menurut Ganjar, BKPSDM telah menerima surat pemberitahuan mengenai penahanan terhadap yang bersangkutan. Langkah kepegawaian selanjutnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi pedoman BKPSDM, terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dapat dikenai pemberhentian sementara sebagai PNS sesuai mekanisme yang berlaku.
”Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak berarti langsung diberhentikan sebagai PNS. Kami tetap menjaga hak kepegawaian dasar yang bersangkutan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ganjar menambahkan, pemberhentian sementara tersebut juga berdampak pada status jabatan administrator yang sebelumnya diduduki oleh PNS bersangkutan, sesuai ketentuan manajemen PNS yang berlaku.
Baca Juga :
BKPSDM: Ratusan ASN Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat Turun Periksa Satu per Satu
BKPSDM, kata dia, akan terus memantau perkembangan perkara dan menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kami akan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait,” katanya.
Ganjar menegaskan, BKPSDM dalam menjalankan fungsi manajemen ASN berupaya bersikap tegas dan tetap menjaga prinsip keadilan dalam menangani persoalan kepegawaian, termasuk ketika seorang PNS menghadapi proses hukum.
Baca Juga :
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar memahami dan menaati ketentuan mengenai kewajiban serta larangan ASN.
”Dalam menyikapi permasalahan ASN yang terjerat pelanggaran disiplin maupun kasus hukum, baik pidana maupun perdata, kami selalu menguatkan pemahaman secara berjenjang, mulai dari bawahan dengan supervisi atasan langsung,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan tersebut penting agar ASN senantiasa menjaga integritas, menghindari perbuatan tercela, serta mempertahankan citra institusi pemerintahan.
”Adapun SK-nya sudah diserahkan tadi pagi ke kepegawaian perangkat daerah dan keluarga yang bersangkutan,” pungkas Ganjar.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







