Petugas PTSP penempatan kerja Disnakertrans saat mendata anak buah kapal (ABK) asal wilayah Kabupaten Sukabumi yang sempat telantar di kapal Cina akhirnya pulang dari Fiji di Kantor Disnakertrans / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Lima warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan sempat viral telantar di kapal berbendera Cina pada pertengahan Agustus 2026, akhirnya kembali dari Kepulauan Fiji. Mereka kini telah diterima dan dijemput oleh keluarga masing-masing.
Kelima pekerja diketahui berasal dari tiga wilayah di Kabupaten Sukabumi. Rinciannya, dua orang merupakan warga Kecamatan Palabuhanratu, dua warga Simpenan, dan satu warga Cisolok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, membenarkan kepulangan kelima ABK pada Selasa, 15 september 2026.
”Alhamdulillah, lima orang warga pekerja sebagai ABK yang telantar di kapal Cina sudah kembali dari Kepulauan Fiji dan sudah diterima serta dijemput oleh keluarganya masing-masing pada Selasa (15/9) ,” ujar Sigit, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga :
Kebakaran Limbah Gesekan Kayu di Cibadak Bikin Warga Panik, Api Nyaris Merembet ke Permukiman
Menurut Sigit, penanganan teknis terhadap persoalan tersebut dilakukan oleh bidang terkait di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Eli Widyaningsih, menjelaskan berdasarkan informasi awal yang diterima, para pekerja belum lama diberangkatkan.
Salah seorang ABK juga memberikan keterangan bahwa kapal tempat mereka bekerja masih berada di perairan Fiji ketika persoalan tidak dikirim stok makanan serta penunggakan gaji ABK diketahui.
Disnakertrans kemudian melakukan komunikasi langsung dengan salah seorang ABK melalui sambungan seluler untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan pekerja.
Baca Juga :
Overcapacity Bikin Sesak WBP, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Narapidana ke Karawang dan Subang Jabar
Selain itu, Disnakertrans bersama Pemprov Jabar berkoordinasi dengan perusahaan yang memberangkatkan para pekerja untuk membahas perjanjian kerja laut, hak-hak pekerja, serta kondisi akomodasi dan permakanan selama berada di Fiji.
Disnakertrans juga meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan, terutama menyangkut kepulangan para pekerja.
Koordinasi turut dilakukan dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat.
Langkah upaya dilakukan karena pekerja yang terlibat dalam persoalan tidak hanya berasal dari Kabupaten Sukabumi. Terdapat pula pekerja dari Indramayu dan Kepulauan Riau.
Setelah para ABK kembali, koordinasi diarahkan pada proses pengembalian pekerja ke daerah asal masing-masing serta penanganan lanjutan sesuai kebutuhan.
Baca Juga :
Pemkab Sukabumi Percepat Kepastian Pengelolaan GICC untuk Sukabumi Mubarakah
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar segera menyampaikan pengaduan secara resmi melalui pemerintah atau instansi terkait.
Eli juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan seluruh dokumen pribadi yang berkaitan dengan pekerjaan dan keberangkatan.
”Diharapkan kepada masyarakat agar selalu berkomunikasi melalui pemerintah terkait dalam hal penyampaian aduan mengenai ketenagakerjaan, agar kami bisa menelusuri secara cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyimpanan dokumen pribadi penting untuk membantu proses pengurusan apabila pekerja menghadapi persoalan di kemudian hari.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







