Tangkapan layar Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mempertanyakan penggunaan tambahan anggaran BPJS Kesehatan Rp20 triliun dan mendorong penambahan kuota PBI ke Kemenkes RI / Foto: TV Parlemen
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID — Tambahan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada 2026 menjadi sorotan anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin.
Melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (17/9/2026), Zainul mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Ia menyebut sejak awal Komisi IX meminta tambahan anggaran Kementrian Kesehatan diarahkan melalui dua skema, yakni menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mendukung pembayaran kenaikan iuran BPJS kelas III untuk meningkatkan layanan sekaligus meringankan beban rumah sakit.
Namun, dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan, Zainul menyebut mendapat laporan sekitar Rp10 triliun telah diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk mendukung arus kas dan menutup tagihan rumah sakit.
Sementara Rp10 triliun lainnya, menurut Zainul, disebut dikembalikan kepada Kementerian Keuangan dan direncanakan kembali diberikan kepada BPJS dengan skema serupa.
Baca Juga :
Viral Telantar di Kapal Cina! Lima ABK Sukabumi Akhirnya Pulang dari Fiji
”Dana tambahan BPJS sebesar 20 triliun, 10 triliunnya sudah diberikan kepada BPJS tanpa dua skema tadi,” tulis Zainul.
Pernyataan tersebut mendapat beragam respons dari warganet. Salah satunya mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan mendorong adanya tindak lanjut.
Menanggapi komentar tersebut, Zainul menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan persoalan rakyat meski tidak harus menunggu banyak pihak.
Baca Juga :
BKPSDM: Ratusan ASN Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat Turun Periksa Satu per Satu
Ia juga menyebut aspirasinya mendapat respons positif dari sejumlah anggota Komisi IX dan Menteri Kesehatan.
Menurut Zainul, dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan kembali berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk membahas skema penambahan kuota PBI pada 2027.
Sorotan wakil rakyat di senayan ini menempatkan dua kepentingan dalam pengelolaan anggaran BPJS, yakni menjaga kemampuan BPJS membayar tagihan fasilitas kesehatan serta memperluas perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui kepesertaan PBI.
Catatan Redaksi: MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Sosial RI, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya mengenai penggunaan tambahan anggaran BPJS Kesehatan Rp20 triliun dan rencana penambahan kuota PBI 2027.
Redaktur: Rapik Utama







