Lapas Kelas IIB Sukabumi memindahkan 25 narapidana ke Lapas Karawang dan Subang sebagai upaya menangani overcapacity dan overcrowding / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Persoalan kapasitas hunian yang melebihi daya tampung mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Sukabumi mengambil langkah penataan. Sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke dua Lapas di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Subang.
Sebanyak 13 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karawang, sedangkan 12 lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Subang. Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7 yang berfokus pada penanganan persoalan overcapacity dan overcrowding.
Langkah ini telah memperoleh persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan dikoordinasikan dengan Lapas Kelas IIA Karawang serta Lapas Kelas IIA Subang.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani persiapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran petugas memastikan kelengkapan identitas dan administrasi para narapidana.
Baca Juga :
Nasib 8.164 PPPK Sukabumi Terungkap, BKPSDM: Ada Sinyal Pengangkatan Penuh Waktu pada 2027
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, juga memberikan arahan agar para narapidana tetap menjaga sikap, mematuhi tata tertib, serta mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat pembinaan yang baru.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas medis Lapas Kelas IIB Sukabumi untuk memastikan seluruh narapidana berada dalam kondisi sehat dan layak mengikuti proses pemindahan.
Rombongan berangkat pada pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi serta dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota.
Sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas setempat untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga :
Cipta Kamtibmas: Knalpot Brong Diburu Polisi, Razia Digelar di Jalan Raya Jampangkulon
Setelah proses serah terima di Karawang selesai, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Sekitar pukul 11.20 WIB, rombongan tiba dan 12 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Kelas IIA Subang untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi, serta pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Budi Hardiono mengatakan, pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi salah satu langkah mendukung optimalisasi pembinaan sekaligus menangani kondisi overcapacity dan overcrowding.
”Pemindahan WBP merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Budi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Kalapas Kelas IIB Sukabumi, proses pemindahan 25 narapidana berlangsung aman dan lancar. Penataan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi hunian yang lebih terkendali sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan secara lebih optimal.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







