Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sukabumi, Suhendar Syarief / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Seorang oknum pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, salah satunya menggunakan tanda tangan atasan tanpa izin. Namun, sejak kasus mencuat, yang bersangkutan tidak pernah hadir, bahkan absen saat dipanggil Inspektorat untuk klarifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sukabumi, Suhendar Syarief, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025). Ia menegaskan, langkah-langkah awal sudah ditempuh sesuai prosedur.
“Permasalahannya, sejak kejadian sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dipanggil Inspektorat pun tidak datang. Padahal kehadiran sangat penting untuk proses klarifikasi dan cross-check informasi,” ujar Suhendar.
Baca: https://mediaaksara.id/dedi-mulyadi-gebrak-rakor-anti-korupsi-tak-boleh-lagi-ada-apbd-pesanan/
Menurutnya, kasus bermula dari dugaan tindakan yang merugikan pribadi dan institusi, salah satunya pemakaian tanda tangan tanpa persetujuan. Atas tindakan itu, Suhendar menyatakan telah memberikan teguran baik lisan maupun tertulis.
“Pertama, terkait permasalahan ini saya sudah melaporkannya kepada Inspektorat. Mengenai sanksi, sebagai atasan langsung saya sudah memberikan teguran,” tegasnya.
Ia menyatakan, pelaporan ke Inspektorat bertujuan agar lembaga tersebut bisa mengkaji secara objektif dan menyeluruh. Namun, proses penindakan selanjutnya berada di luar kewenangannya.
“Saya yakin akan ada tindak lanjut. Tapi tentu itu bukan kapasitas saya. Intinya, saya sudah menjalankan kewajiban sebagai pimpinan langsung,” pungkas Suhendar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum ASN dan Inspektorat Kota Sukabumi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







