MEDIAAKSARA.ID- Pemerintah Kecamatan Cikembar mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pembinaan kepada para pengrajin dan pengusaha tambang batu hijau yang tergabung dalam Paguyuban Batu Hijau Cikembar. Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/01/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Camat Cikembar, kepala desa setempat, serta 60 pengrajin dan perwakilan dari enam hingga delapan perusahaan tambang batu hijau.
Camat Cikembar, Anna Rudianugraha, dikonfirmasi awak media menjelaskan, Bahwa Rakor ini bertujuan untuk membangun komunikasi antara pemerintah dengan pelaku ekonomi di bidang tambang kerajinan batu hijau. Selain itu, Rakor juga menjadi upaya pembinaan terkait legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan.
“Sesuai data ESDM Jabar, Perusahaan yang telah memiliki izin ada tujuh. Sedangkan pengrajin yang hadir dalam Rakor ini kurang lebih 50 orang. Harapan kami, pengusaha yang berizin tetap menjaga komitmen, sementara bagi pengrajin, kami upayakan solusi agar mereka memiliki naungan legalitas,” ujar Anna.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menekankan pentingnya langkah strategis untuk menciptakan solusi berkelanjutan bagi para pelaku usaha dan pengrajin. Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan yang dihadapi, terutama terkait izin dan pengelolaan limbah, memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Kami juga mendorong agar aturan yang ada dipatuhi dan memberikan panduan agar pengelolaan limbah lebih terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Rista, perwakilan dari Paguyuban Batu Hijau Cikembar, menyambut baik kegiatan ini dan berharap adanya tindak lanjut konkret, terutama dalam pendampingan pengurusan izin dan pengelolaan limbah.
“Kami membutuhkan bimbingan tentang cara membuat perizinan yang benar dan solusi untuk pengelolaan limbah. Kami berharap Rakor ini menjadi langkah awal yang positif untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pengrajin,” ungkap Rista.
Rista juga menambahkan bahwa proses perizinan yang rumit sering menjadi hambatan utama bagi pengrajin. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), masih banyak persyaratan lain yang perlu dipenuhi, terutama bagi pengrajin kecil yang hanya memiliki fasilitas pemotongan batu hijau.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha tambang dan pengrajin batu hijau di Kecamatan Cikembar, baik dari segi legalitas maupun pengelolaan lingkungan. Pemerintah dan dinas terkait berkomitmen untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas permasalahan ini secara lebih mendalam. (AMD)







