Penampakan Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan pengeboran di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengatakan kepada MediaAksara, pihaknya belum menerima informasi maupun surat tembusan izin terkait aktivitas pengeboran di wilayah tersebut.
Baca: https://mediaaksara.id/pengeboran-asing-di-warungkiara-disorot-hmi-sukabumi-tak-jelas-kadus-bingung/
“Laporan dari pihak kecamatan terkait pengeboran belum ada. Kami belum menerima laporan apapun, baik dari Kecamatan Bantargadung maupun Warungkiara,” ungkap Prasetyo saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Jumat (20/6/2025).
Saat ditanya mengenai rencana pemasangan jalur tower untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Prasetyo juga menyatakan belum menerima informasi atau tembusan izin resmi.
” Kalau itu juga belum ada izin masuk ke kami. Saya juga belum tahu kegiatan pengeboran ini untuk apa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah TKA terpantau melakukan aktivitas pengeboran di dua desa, yaitu Desa Boyongsari di Kecamatan Bantargadung, serta Desa Sukaharja dan Damarraja di Kecamatan Warungkiara, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Terpisah, Indra, Pengelola Data pada Bidang Penempatan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, saat dikonfirmasi MediaAksara menyatakan belum ada informasi yang masuk terkait keberadaan atau aktivitas TKA di lokasi tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi apapun soal TKA di Bantargadung dan Warungkiara,” ujar Indra.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada instruksi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Namun menurutnya, perusahaan seharusnya melapor ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
“Pencatatan tenaga kerja asing itu hukumnya wajib. Setelah diketahui Disnakertrans, juga wajib diketahui oleh pihak Imigrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Sukabumi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan kepada MediaAksara.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







