Ilustrasi sebanyak 518 ASN Kota Sukabumi masuk data PPATK terkait dugaan judi online. Inspektorat: Baru 120 ASN diklarifikasi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas judi online pada periode 2024–2025.
Namun, angka tersebut belum dapat dimaknai sebagai jumlah ASN yang diduga terbukti melakukan judi online. Data PPATK menjadi dasar bagi Inspektorat Kota Sukabumi untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 120 ASN dari total 518 nama yang tercantum dalam data.
Baca Juga :
Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar
”Berdasarkan data dari PPATK untuk tahun 2024 dan tahun 2025 ada 518 orang ASN yang diduga terlibat judi online, dan sampai saat ini kita baru melaksanakan klarifikasi kepada ASN kurang lebih 120 orang,” ujar Agus melalui seluler, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, Inspektorat masih melakukan pendalaman sehingga belum memberikan rekomendasi mengenai jenis hukuman disiplin kepada pimpinan.
”Karena masih proses klarifikasi, kita belum merekomendasikan terkait jenis hukuman disiplin atau sanksi kepada pimpinan,” katanya.
Baca Juga :
Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin terdiri atas hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Agus menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan fakta yang memenuhi unsur pelanggaran berat, sanksi dapat mencapai pemberhentian sebagai ASN.
”Jika dalam klarifikasi ada atau ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pemberian hukuman disiplin berat, tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan sampai pada pemberhentian ASN yang bersangkutan,” tegasnya.
Meski demikian, Inspektorat tidak hanya berpatokan pada munculnya nama ASN dalam data PPATK. Setiap ASN yang dipanggil diberi kesempatan memberikan penjelasan, baik berupa pengakuan maupun sangkalan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara.
Baca Juga :
”Dari proses tersebut pemeriksa dapat menilai apakah ASN tersebut terbukti atau tidak dalam judi online,” jelas Agus.
Inspektorat juga menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya jumlah ASN yang masuk dalam data PPATK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi. Pemkot juga terus mengingatkan ASN agar menjauhi segala bentuk perjudian serta memperkuat pengawasan dan pembinaan.
Kini publik menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap seluruh nama dalam data tersebut, termasuk berapa ASN yang nantinya terindikasi melakukan pelanggaran, dinyatakan tidak terbukti, maupun dikenai sanksi disiplin.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







