Camat Ciambar bersama Pemdes dan Forkopimcam meninjau rumah dan salurkan bantuan ke Ibu Jijah, lansia janda warga Kampung Selaawi Hilir, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
CIAMBAR, MEDIAAKSARA.ID — Kondisi rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang ditempati Ibu Jijah (66), seorang lansia sekaligus janda di Kampung Selaawi Hilir, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan.
Camat Ciambar Ening Lasminingsih bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pemdes Cibunarjaya dan pendamping sosial meninjau langsung kondisi rumah Ibu Jijah pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan, Ibu Jijah tercatat dalam Desil 4 kategori prasejahtera. Ia memiliki lima orang anak. Salah satu anaknya diketahui tinggal bersebelahan dengan rumah Ibu Jijah dan kerap mengajaknya tinggal bersama pada malam hari.
”Kalau malam, Ibu Jijah diajak tinggal dengan anaknya yang rumahnya bersebelahan,” ujar Ening kepada MediaAksara.
Dari sisi kesehatan, Ening menyebut kondisi Ibu Jijah saat ini dalam keadaan sehat. Sementara untuk status tempat tinggal, rumah tersebut merupakan milik sendiri dan selama aktivitas sehari-hari Ibu Jijah tinggal seorang diri.
Baca Juga :
Disinggung bantuan sosial, Ening mengatakan Ibu Jijah saat ini sudah tercatat sebagai penerima bantuan pangan dari Bulog.
Namun, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah mengusulkan data Ibu Jijah untuk mendapatkan bantuan sosial berupa PKH Lansia dan bantuan Sembako.
”Untuk saat ini oleh pendamping PKH, datanya sudah diusulkan untuk bantuan PKH Lansia dan sembako ” jelasnya.
Dari aspek usulan perbaikan rumah, pemerintah kecamatan menyebut usulan pembangunan Rutilahu bagi Ibu Jijah telah masuk dalam daftar Rutilahu tahap II.
Sembari menunggu realisasi program tersebut, saya telah imbau pemdes Cibunarjaya untuk melakukan penanganan sementara terhadap bagian rumah yang mengalami kerusakan, khususnya atap dan plafon.
Baca Juga :
Ening menilai langkah sementara ini penting dilakukan karena kondisi atap rumah mengalami kerusakan berat yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.
”Kami berharap penanganan Rumah Tidak Layak Huni milik Ibu Jijah dapat menjadi perhatian bersama dan dilakukan secara cepat, mengingat kondisi atap rumah yang sudah mengalami kerusakan berat dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni,” katanya.
Ia juga ingatkan Pemerintah Desa Cibunarjaya bersama seluruh unsur terkait tidak hanya menunggu realisasi program bantuan perumahan.
Menurutnya, langkah darurat dapat dilakukan terlebih dahulu sesuai kemampuan dan kewenangan yang dimiliki, termasuk melalui gotong royong dan koordinasi lintas pihak.
“Jangan hanya menunggu program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), tetapi lakukan penanganan darurat melalui gotong royong dan koordinasi seluruh pihak,” harap Ening.
Kasus Ibu Jijah menjadi gambaran bahwa persoalan rumah tidak layak huni tidak semata berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan perlindungan sosial bagi kelompok lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







