Home / Peristiwa

Rabu, 2 September 2026 - 09:04 WIB

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

Oknum Wartawan Gadungan AG Jadi Tersangka Pemerasan Kepala SDN Sukaraja II, Kini Mendekam di Sel Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota / Foto: Istimewa 

SUKARAJA, MEDIAAKSARA.ID — Aksi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan berujung keributan di lingkungan sekolah akhirnya memasuki babak hukum. Polsek Sukaraja menetapkan AS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SDN Sukaraja II, Kabupaten Sukabumi.

‎AS kini resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

‎Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, penyidik setidaknya memiliki dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman video viral yang sebelumnya beredar luas di media sosial.

‎”Sudah kita tetapkan tersangka hari ini dan resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” kata Aguk, Selasa (1/9/2026).


Baca Juga : ‎

Kartu Pers Bukan Kartu Sakti: PWI Jabar Kecam Oknum Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

‎Kasus ini menjadi perhatian publik setelah AS diduga melakukan tindakan intimidatif di lingkungan SDN Sukaraja II. Dalam peristiwa dilingkungan sekolah, pria itu disebut mengamuk dan merampas telepon seluler milik seorang guru yang mencoba merekam kejadian.

‎Rekaman video peristiwa kemudian menyebar viral di media sosial dan memantik reaksi luas. Kasus itu bahkan mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat KDM.

‎Di tengah sorotan publik, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

‎Polisi menyebut AS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

‎‎”Kita jerat dengan Pasal 483, Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar Aguk.


Baca Juga :

Sekolah Jadi Arena Intimidasi! Bupati Sukabumi Turun Tangan, Dugaan Teror Oknum Wartawan Berujung Proses Hukum ‎

‎Penetapan A-S sebagai tersangka menandai perubahan status perkara secara signifikan. Persoalan yang awalnya mencuat sebagai keributan di lingkungan pendidikan kini berlanjut menjadi perkara pidana.

‎‎Polisi memastikan tersangka telah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses untuk dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik bukan sekadar atribut atau pengakuan. Status sebagai wartawan memiliki konsekuensi etik dan hukum, sementara tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun dugaan pemerasan tetap harus diproses melalui jalur hukum apabila memenuhi unsur pidana.

‎‎Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menunggu pembuktian perkara di tahap berikutnya. Sebab, vonis bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dilalui.

‎Sumber: @Iv

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak