Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mengklaim proyek-proyek strategis daerah mendapat pengawasan berlapis sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengatakan pengawasan tersebut melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Bahkan, menurutnya, DPUTR secara aktif meminta pendampingan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
”Sebetulnya ini urusan kegiatan proyek di Kota Sukabumi yang dilaksanakan oleh DPUTR. Tentunya juga ingin dilaksanakan sebaik-baiknya. Kita sudah melibatkan pihak lain mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan selesainya pelaksanaan,” ujar Sony saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Sony, proyek strategis yang mendapat pendampingan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Pada tahap awal, Inspektorat dilibatkan melalui audit probity, termasuk melakukan review terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil review, kata Sony, bahkan menyebabkan sejumlah perencanaan mengalami perubahan. Pengawasan kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan melalui ekspose dan pemantauan berkala.
Baca Juga :
”Kalau ada hal-hal yang dikira tidak layak atau harus diperbaiki, ya kita perbaiki,” katanya.
Namun, mekanisme pengawasan tidak sepenuhnya membuat proyek terbebas dari temuan pemeriksaan.
Sony mengakui adanya temuan BPK pada salah satu proyek strategis di kawasan Cipelang Herang yang dilaksanakan pada 2025. Ia menyebut nilai proyek sekitar Rp78 miliar, sementara nilai temuan BPK sekitar Rp100 juta.
”Dari angka sekitar kurang lebih Rp78 miliar, temuannya hanya sekitar Rp100 juta. Saya kira itu tingkat kewajaran. Sulit juga untuk sempurna 100 persen, tidak mungkin,” ujar Sony.
Ia menjelaskan, perbedaan hasil perhitungan dapat terjadi karena adanya perbedaan parameter maupun metode pemeriksaan antara pelaksana kegiatan dan auditor negara.
”Ini bukan mengecilkan angka, tapi ini ada. Tidak mungkin 100 persen tidak ada temuan. Artinya, dari sisi pendampingan berhasil,” katanya.
Baca Juga :
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan berlapis yang diterapkan DPUTR. Sebab, meski proyek telah melalui audit probity dan mendapat pendampingan sejumlah institusi, temuan pemeriksaan tetap muncul.
Sony menegaskan, pendampingan bukan berarti proyek otomatis terbebas dari temuan. Menurutnya, pengawasan justru menjadi bagian dari mekanisme koreksi agar pekerjaan dapat diperbaiki apabila ditemukan persoalan.
DPUTR juga mengklaim audit probity dilakukan kembali pada tahap akhir pekerjaan. Hasil audit menjadi salah satu bagian dalam proses sebelum pencairan pekerjaan.
”Di awal kita sudah masuk audit probity, di akhir juga sebagai salah satu syarat untuk bisa mencairkan pekerjaan tersebut kita harus ada produk audit probity, kembali dihitung kembali oleh Inspektorat,” ujarnya.
Baca Juga :
Sony menyebut pola pendampingan telah berjalan sejak 2023. Ia menegaskan DPUTR terbuka terhadap pengawasan dan koreksi dari lembaga lain.
”Kalau kita berniat untuk melaksanakan seluruh kegiatan itu sebaik-baiknya tanpa ada unsur penyelewengan, logika berpikirnya saja, kalau kita mau berbuat tidak baik tidak mungkin kita minta diawasi,” tegasnya.
Meski demikian, keberadaan temuan BPK tetap menjadi catatan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah daerah. Persoalannya bukan hanya mengenai besar-kecilnya nilai temuan, tetapi juga bagaimana rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan sejauh mana pengawasan berlapis mampu mencegah persoalan serupa berulang.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







