Proyek Jalan Prana Kota Sukabumi retak sebelum proyek rampung. DPUTR memastikan penyedia bertanggung jawab dan memerintahkan bagian retak dibongkar serta diperbaiki / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Keretakan pada pembangunan Jalan Prana di Kota Sukabumi menjadi sorotan. Meski ruas jalan sudah dibuka untuk lalu lintas, proyek tersebut ternyata belum dinyatakan selesai dan masih dalam tahap pengerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi memastikan kerusakan yang muncul selama masa pelaksanaan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Sukabumi, Henry Yoswara, mengatakan pekerjaan Jalan Prana ditargetkan selesai sekitar 6 November 2026. Pembukaan akses bagi masyarakat dilakukan karena adanya kebutuhan pengguna jalan, bukan karena seluruh pekerjaan telah rampung.
“Jalan Prana itu akan selesainya sekitar tanggal 6 November. Jadi sekarang pekerjaan sebetulnya belum selesai dan masih dalam proses,” ujar Henry, Senin (24/8/2026).
Baca Juga :
Kritik Desil DTSEN Disorot Zainul, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bantuan hingga KIP Pendidikan
Menurut Henry, penyedia tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika ditemukan bagian konstruksi yang tidak sesuai atau mengalami kerusakan, perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia.
DPUTR juga memastikan keretakan yang ditemukan tidak dibiarkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, retakan berada pada bagian luar dan belum terlalu dalam. Namun, sebagai langkah kehati-hatian, bagian tersebut tetap diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki.
“Tetap kami instruksikan untuk dibongkar secara keseluruhan di bagian itu,” kata Henry.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan keputusan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga :
Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi
Jalan Prana sendiri memiliki panjang sekitar 625 meter. Karena itu, Henry meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan keretakan sebagai kegagalan konstruksi secara keseluruhan.
Menurutnya, penyebab keretakan harus diperiksa secara teknis. Jika masalah disebabkan material atau campuran konstruksi yang tidak memenuhi standar, dampaknya semestinya tidak hanya muncul pada satu titik.
Henry menegaskan, status jalan yang sudah dibuka untuk kendaraan tidak menghapus kewajiban penyedia jasa.
“Kalaupun nanti ada kondisi kesalahan dalam pelaksanaan, itu masih tanggung jawab 100 persen penyedia. Kami juga mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran terkait pekerjaan,” tegasnya.
DPUTR Kota Sukabumi juga terus melakukan monitoring selama proyek berlangsung. Setiap temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga :
PWI Dorong Modal Ventura Percepat Pertumbuhan UMKM dan Startup Indonesia
Dengan demikian, kerusakan yang muncul sebelum proyek dinyatakan selesai tidak otomatis menjadi beban pemerintah maupun masyarakat.
DPUTR mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait kondisi pembangunan Jalan Prana. Aspirasi ini dinilai membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
“Kami berterima kasih atas informasi dan masukan yang sudah diberikan terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi. Ini menjadi bahan kami untuk tetap melakukan koreksi,” ujar Henry.
DPUTR memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh pekerjaan rampung. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memastikan hasil pembangunan memenuhi standar teknis dan memiliki kualitas yang layak digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan batas waktu pekerjaan hingga sekitar 6 November 2026, publik kini menanti hasil perbaikan pada bagian jalan yang retak sekaligus memastikan kualitas akhir Jalan Prana sebelum proyek resmi dinyatakan selesai.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







