Home / Kabar Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Sepekan Napi Acil Kabur dari Lapas Warungkiara, Begini Perkembangan Penanganannya! 

Seorang napi kabur “Patah alias Acil” dan ilustrasi petugas Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi melakukan pencarian. Sepekan pelarian kini publik masih menunggu keterangan resmi terkait perkembangan penanganan / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Publik masih menunggu kejelasan penanganan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, berinisial Patah alias Acil, yang diduga meninggalkan lokasi pelaksanaan asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) pada Senin malam, 17 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas menyebut Patah diketahui sudah tidak berada di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.

“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00, dan Patah diperkirakan akan bebas sekitar dua bulan lagi dan diketahui merupakan warga Sukabumi ” kata Kurnia, Rabu (19/8/2026).

Diketahui, Patah merupakan narapidana kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan vonis 1 tahun 9 bulan. Saat kejadian, ia diketahui sedang menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Kasus juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah, Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Baca Juga :

Ekspor Benih Bening Lobster Dihentikan, Nelayan Ujung Genteng Klaim Pendapatan Anjlok hingga 70 Persen

Secara umum dilansir dari berbagai sumber, penanganan narapidana yang melarikan diri dilakukan melalui prosedur pengamanan dan koordinasi berjenjang. Tahapan tersebut antara lain pengamanan area, pendataan ulang warga binaan, pelaporan kepada atasan, serta koordinasi dengan aparat kepolisian untuk pencarian.

Dalam proses pencarian, aparat dapat melakukan penyebaran informasi dan identitas narapidana yang dicari sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika narapidana berhasil ditemukan, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan pemasyarakatan. Pelarian juga dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak integrasi tertentu, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Wartawan Geruduk Kejari Sukabumi, Dugaan Adu Domba, Tuntutan Kasi Intel Mundur! Kajari: Akan Dievaluasi 

Selain itu, insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal untuk mengetahui kemungkinan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas.

Hingga berita diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Lapas Kelas IIB Warungkiara atau pihak kepolisian mengenai perkembangan pencarian maupun penanganan Patah alias Acil.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Warungkiara pada Selasa (25/8/2026) serta pihak Humas pada Jumat (21/8/2026).

MediaAksara.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Lapas Kelas IIB Warungkiara atau pihak Kepolisian. Apabila terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut, Redaksi akan menyampaikan informasi lanjutan secara berimbang.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

HUT RI ke-81, Desa Nagraksari Meriahkan Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kabar Daerah

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mahasiswa Sukabumi Guncang Gerakan: Gagasan “Sukabumi Plus” Mengemuka

Kabar Daerah

Ribuan Pohon Ditanam di Cinumpang, Sinergitas Gerakan KDM Hejo Keun Leuweung Sukabumi

Kabar Daerah

Mahasiswa Universitas Nusa Putra Kembangkan Portal Pendidikan Digital di Desa Cikahuripan

Kabar Daerah

Tujuh Tahun Bertahan, Pokdakan Mina Sauyunan Sukabumi Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Wisata Edukasi

Kabar Daerah

YFSBBP Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Rakyat dan Aksi Sosial di Jampangkulon

Kabar Daerah

Tokoh Cicurug Klaim Jadi Korban Penipuan Rp284 Juta, Konflik Kerja Sama Dagang Ternak Berujung Pelaporan Polisi 

Kabar Daerah

KKN Mahasiswa Universitas Nusa Putra Kenalkan Literasi Keuangan Pelajar SD Lewat “Petualangan Menabung Hebat”