Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kota Sukabumi menegaskan penyelenggaraan konser musik di GOR/Lapangan Surya Kencana Warudoyong harus mengedepankan aspek keselamatan, perizinan, dan perlindungan aset daerah, meski kegiatan tersebut dinilai mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan konser musik di Surya Kencana bukan merupakan kegiatan baru. Selama ini, lokasi publik ini kerap digunakan sebagai tempat penyelenggaraan berbagai event hiburan karena Kota Sukabumi belum memiliki fasilitas konser berskala besar yang lebih representatif.
“Konser musik di Surya Kencana bukan kali pertama dilaksanakan. Kegiatan sudah beberapa kali digelar dan sejauh ini lokasi tersebut masih mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan event hiburan di Kota Sukabumi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan konser berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan aktivitas pelaku UMKM, menggerakkan roda perekonomian masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset milik pemerintah.
Namun demikian, Bambang menegaskan manfaat ekonomi tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan. DPRD telah meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi berkoordinasi secara maksimal dengan penyelenggara agar seluruh potensi risiko dapat diantisipasi sebelum acara berlangsung.
“Penyelenggara harus memiliki langkah mitigasi yang jelas terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi. Jangan sampai ada kelalaian yang justru membahayakan pengunjung maupun masyarakat di sekitar lokasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Disporapar telah menerbitkan rekomendasi penggunaan GOR Surya Kencana kepada penyelenggara. Selain itu, proses pengajuan izin keramaian kepada pihak kepolisian juga telah dilakukan.
Menurut Bambang, dalam penerbitan izin keramaian, kepolisian akan melakukan kajian terhadap berbagai aspek, mulai dari keamanan, keselamatan, dampak lingkungan, hingga kelayakan sarana dan prasarana yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses perizinan, pelaksanaan kegiatan, hingga kondisi fasilitas setelah acara selesai.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan konser ini tidak menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas pemerintah. Apabila terjadi kerusakan, penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bambang menambahkan, sejumlah masukan DPRD kepada Disporapar dan penyelenggara telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Disporapar, seluruh transaksi di lokasi acara dilakukan secara cashless, sehingga tidak ada pembayaran tunai secara langsung yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun keamanan.
Bambang berharap konser musik di Surya Kencana dapat menjadi hiburan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, keberhasilan sebuah event tidak hanya diukur dari jumlah penonton, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, terjaminnya keselamatan pengunjung, serta terpeliharanya aset milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







