Paripurna DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati dua raperda strategis tentang pemanfaatan tanah telantar dan penyelenggaraan perhubungan/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua raperda yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap dua regulasi tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Asep Japar menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan selain itu, sektor perhubungan memiliki peran strategis menunjang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor perhubungan berpengaruh langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang menjadi penopang aktivitas ekonomi.
Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap kedua raperda yang telah disepakati menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,”pungkasnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







