Konferensi pers kuasa hukum bersama pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, menuntut pengembalian dana Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan untuk mendukung program Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Seorang pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka mendukung operasional program Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tuntutan disampaikan Mujazin bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Minggu (7/6/2026). Mereka meminta adanya kepastian hukum atas kerja sama yang disebut telah disepakati antara Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) dan BGN.
Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menjelaskan dasar tuntutan mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) tertanggal 2 September 2025 yang memuat kesepakatan pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI.
Menurut Yazdi, dalam perjanjian tersebut kliennya diminta menyediakan dana talangan dengan total komitmen mencapai Rp218,25 miliar. Ia menyebut pembayaran awal dilakukan sebesar Rp62,25 miliar dan sisanya dipenuhi melalui sejumlah instrumen pembayaran lainnya.
“Total komitmen dana yang tercantum dalam perjanjian sebesar Rp218,25 miliar. Pembayaran pertama dilakukan senilai Rp62,25 miliar, kemudian sisanya dipenuhi melalui beberapa instrumen pembayaran,” ujar Yazdi.
Pihaknya mengklaim setelah seluruh kewajiban dipenuhi, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan puluhan dapur MBG. Namun hingga kini, menurutnya, kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
Yazdi mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di BGN. Akan tetapi, menurutnya, belum diperoleh kepastian mengenai status dokumen maupun pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kami tidak pernah mendapatkan kepastian. Ada yang menyatakan dokumen itu tidak sah, ada yang menyebut sah karena ditandatangani pejabat berwenang. Sampai sekarang persoalan ini tidak kunjung selesai,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum juga menampilkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diklaim berkaitan dengan penyerahan dana, baik dalam bentuk tunai maupun cek. Mereka menyatakan seluruh proses transaksi dilakukan di lingkungan kantor BGN.
Atas dasar itu, pihak Mujazin meminta pimpinan BGN saat ini mengambil langkah penyelesaian. Mereka mengajukan dua opsi, yakni pelaksanaan kerja sama sesuai perjanjian atau pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan.
Sementara itu, Mujazin menuturkan keterlibatannya dalam proyek Dapur Perintis MBG berawal dari keprihatinan terhadap sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurutnya, sejumlah dapur perintis yang beroperasi sebelum program MBG berjalan secara resmi dibangun dengan dukungan berbagai pihak. Namun dalam perjalanannya, sejumlah vendor disebut menghadapi kendala pembayaran tagihan.
“Saya melihat langsung bagaimana para vendor kesulitan. Ada yang tagihannya miliaran rupiah dan harus menunggu sangat lama tanpa kejelasan,” ujar Mujazin.
Ia menyebut nilai piutang vendor bervariasi mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Kondisi tersebut, kata dia, mendorong dirinya ikut membantu mencarikan solusi pendanaan agar aktivitas dapur tetap berjalan.
Namun, menurut Mujazin, sejumlah dapur yang sebelumnya masuk dalam kesepakatan kini telah dikelola pihak lain. Kondisi itu membuat dirinya merasa dirugikan karena dana yang telah dikeluarkan belum memperoleh kejelasan.
Mujazin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan terbuka. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persoalan ini mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah mantan petinggi BGN diketahui telah menjalani proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait tuntutan pengembalian dana yang disampaikan Mujazin dan tim kuasa hukumnya.
Sumber: @Ab
Redaktur: Rapik Utama







