Timpora Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing melalui Rakor Timpora 2026 di di Grand Inna Samudra Beach, Kecamatan Cikakak/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang usai digelar di Grand Inna Samudra Beach, Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).
Rapat koordinasi diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi itu melibatkan sekitar 112 peserta dari berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.
Kegiatan dihadiri perwakilan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi melalui Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Hadir pula unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi seluruh instansi terkait.
Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan investasi daerah. Namun di sisi lain, pengawasan harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal.

“Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ujar Henki.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/20-proyek-sda-sukabumi-mulai-bergerak-dinas-pu-warning-keras-rekanan-nakal/
Dalam forum, pihak imigrasi juga memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.
Selain itu, sektor pertambangan dan kawasan pesisir turut menjadi perhatian karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Melalui rakor, seluruh peserta menyepakati penguatan patroli gabungan terpadu, optimalisasi pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







