Home / Pemerintahan

Selasa, 28 April 2026 - 20:59 WIB

PIP 2026 Wajib Aktivasi Rekening: PGRI Jampangkulon Ingatkan Peran Sekolah dan Orang Tua

Ketua PC PGRI Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Adendi Supriadi pantau aktivasi PIP 2026 dan mendorong sekolah libatkan komite serta orang tua di SDN 1 Bojongsari/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Jampangkulon menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 yang mewajibkan aktivasi rekening bagi siswa penerima bantuan. Proses aktivasi tersebut berlangsung mulai 13 April hingga 30 Juni 2026.

Ketua PC PGRI Jampangkulon, Adendi Supriadi, menegaskan pentingnya profesionalisme pihak sekolah dalam memastikan program berjalan tepat sasaran dan transparan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di SDN 1 Bojongsari.

Menurutnya, sekolah memiliki peran strategis sebagai fasilitator dalam pengelolaan PIP, khususnya melalui operator sekolah yang bertugas mengelola data siswa penerima sesuai sistem yang berlaku.


“Sekolah kami dorong untuk tetap profesional. Pengelolaan PIP sejauh ini sudah berjalan baik, baik dari sisi administrasi maupun komunikasi dengan orang tua,” ujar Adendi.

Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan tidak dilakukan oleh sekolah, melainkan langsung oleh siswa dengan pendampingan orang tua. Sementara itu, sekolah berfungsi memastikan data valid dan informasi tersampaikan dengan baik.


Komunikasi antara sekolah dan orang tua, lanjutnya, juga telah berjalan efektif melalui berbagai kanal, termasuk grup komunikasi sekolah.

Dalam hal sosialisasi, Adendi menyebut informasi terkait PIP 2026 sudah disampaikan kepada komite sekolah dan orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting karena program tersebut berkaitan langsung dengan hak peserta didik.


“PGRI secara organisasi tidak terlibat teknis, tetapi kami memastikan program ini berjalan lancar karena menyangkut hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan,” tegasnya belum lama ini.

Ia pun mengingatkan agar orang tua dan siswa segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

“Jika melewati 30 Juni 2026, dana berpotensi hangus dan tidak dapat dimanfaatkan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

 

Sumber: Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SMSI Gandeng KPP Pratama, Perusahaan Pers Sukabumi Didorong Taat Pajak Lewat Sistem Digital

Pemerintahan

Tanpa Titipan! Pemkot Sukabumi Resmi Tetapkan Kepala Keuangan PDAM Lewat Seleksi Ketat

Pemerintahan

Perbaikan Jalan Rusak! DPU Sukabumi Kebut Perbaikan Strategis Gudang–Caringinkulon

Pemerintahan

Dana BLT Disunat Demi Nyaleg! Eks Kades di Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Pemerintahan

RSUD Jampangkulon Edukasi Bahaya Gangguan Pendengaran Sejak Dini

Pemerintahan

Genjot Penataan Kawasan Kumuh, Pemkab Sukabumi Bangun Jalan Lingkungan Desa Parungseah

Pemerintahan

Dikejar Deadline Nasional, Sukabumi Genjot Status Kabupaten Layak Anak: Target Tertinggi Dipertaruhkan

Pemerintahan

Relokasi Dikejar Waktu! Warga Bantargadung Desak Kepastian Sebelum Dana Hunian Habis