Home / Pemerintahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Dilema Guru PPPK Paruh Waktu: BPJS PBI Keluarga di Sukabumi Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti

Guru PPPK Paruh Waktu saat penyerahan SK Bupati Sukabumi Desember 2025 di Lapang Cangehgar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menjadi sorotan. Seorang kepala keluarga di Kabupaten Sukabumi, Iwan (42), mengaku kehilangan akses layanan BPJS PBI setelah istrinya diangkat sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Iwan, perubahan status pekerjaan istrinya secara otomatis menyebabkan kepesertaan BPJS PBI milik seluruh anggota keluarganya dinonaktifkan oleh sistem. Padahal, hingga saat ini belum ada skema jaminan kesehatan pengganti yang dapat langsung dimanfaatkan keluarga guru PPPK Paruh Waktu.

Permasalahan tersebut baru diketahui pada Mei 2026 ketika dirinya membawa anak ketiganya untuk menjalani pemeriksaan dan berobat jalan di RS Hermina Sukaraja.

Saat melakukan pendaftaran, petugas rumah sakit menginformasikan kartu BPJS Kesehatan PBI milik keluarganya sudah tidak aktif.


“Pihak RS Hermina saat itu menyarankan saya agar segera mengurus kembali status kepesertaannya ke dinas terkait atau instansi yang berwenang guna meminta penjelasan lebih lanjut,” ungkap Iwan, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut cukup membingungkan karena perubahan status kepesertaan terjadi secara otomatis, sementara perlindungan kesehatan pengganti belum tersedia.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Keluarga Guru PPPK Paruh Waktu Sukabumi: BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti/ Foto: Istimewa 
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Salah satu Keluarga Guru PPPK Paruh Waktu Sukabumi: BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti/ Foto: Istimewa

Terpisah, Kepala Seksi Tata Kelola Kelembagaan dan Ketenagaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Indah Fajarwati, membenarkan perihal jaminan kesehatan bagi guru PPPK Paruh Waktu saat ini belum dapat ditanggung pemerintah daerah.


Baca Juga: https://mediaaksara.id/kuota-terbatas-perceraian-gratis-di-sukabumi-dibuka-warga-miskin-diminta-gerak-cepat/

Namun demikian, para guru PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya turut didukung oleh pemerintah daerah.

“Realisasi jaminan kesehatan saat ini belum bisa berjalan secara maksimal dikarenakan kendala keterbatasan anggaran daerah,” jelas Indah saat ditemui, Kamis (11/6/2026).

Karena itu, bagi guru yang mengalami persoalan serupa dan membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak, Indah menyarankan agar keluarga terlebih dahulu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.


Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Untuk kategorinya, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah terakomodasi melalui skema Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan iuran yang dipotong langsung dari penghasilan.

Indah menjelaskan, skema penghasilan guru PPPK Paruh Waktu saat ini masih berbeda dibandingkan PPPK Penuh Waktu maupun ASN reguler. Sebagian besar penghasilan mereka masih bertumpu pada insentif daerah yang besarannya bervariasi sesuai masa kerja dan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Dengan kondisi pendapatan yang belum merata, pemotongan otomatis untuk iuran BPJS Kesehatan dinilai berpotensi memberatkan para guru PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang telah memiliki tanggungan keluarga.

“Kami berharap kebijakan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dapat segera terealisasi. Dengan demikian, hak-hak tenaga pendidik, baik dari sisi kesejahteraan maupun jaminan kesehatan, dapat diberikan secara maksimal oleh pemerintah,” tandasnya.

 

Reporter: Sr1w

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat JKN, Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!

Pemerintahan

Kabupaten Sukabumi Kembali Raih WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Pemerintahan

38 Persen Desa di Sukabumi Tertib Penatausahaan Aset, DPMD Percepat Inventarisasi Berbasis SIPADES