Home / Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WIB

Pengelolaan Aset Desa Jadi Sorotan, DPMD Sukabumi Perkuat Pemahaman Tukar Menukar Tanah Kas Desa

DPMD Kabupaten Sukabumi bersama Kecamatan Sukaraja menggelar bimtek pengelolaan aset desa dan mekanisme tukar menukar Tanah Kas Desa / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kecamatan Sukaraja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata kelola aset desa dan mekanisme tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan non-umum di Aula Kecamatan Sukaraja.

Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (11/6/2026), diikuti kepala desa, sekretaris desa, kaur tata usaha, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sukaraja. Narasumber berasal dari DPMD Kabupaten Sukabumi yang diwakili Deviana serta Camat Sukaraja Arid Ahmad Ridwan.

Dalam pemaparannya, Deviana menjelaskan proses tukar menukar Tanah Kas Desa harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap aset desa.


Menurutnya, tahapan yang harus dilalui meliputi pengajuan permohonan, penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), penilaian aset, hingga pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) oleh BPD untuk menghasilkan rekomendasi sebagai dasar pengajuan persetujuan.

“Pemahaman terhadap prosedur ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran regulasi dalam pengelolaan aset desa,” ujarnya mewakili Kepala DPMD.


Camat Sukaraja, Arid Ahmad Ridwan mengatakan kegiatan bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Tanah kas desa merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Kami ingin memastikan seluruh pemerintah desa memahami mekanisme yang benar sehingga setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan, pemerintah berharap pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

 

Sumber: @Pr1m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dilema Guru PPPK Paruh Waktu: BPJS PBI Keluarga di Sukabumi Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat JKN, Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!

Pemerintahan

Kabupaten Sukabumi Kembali Raih WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel