Rakor Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah, pengusaha perkebunan dan Kepala Desa : Empat HGU Masuk TORA /Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta para camat dari Kecamatan Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung. Rapat difokuskan evaluasi kepatuhan perusahaan pemegang HGU serta memastikan proses perpanjangan dan pembaruan izin berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengungkapkan terdapat sekitar 14 perusahaan pemegang HGU yang saat ini memasuki masa berakhir izin atau akan segera habis masa berlakunya.
“Dari hasil pembahasan, terdapat empat HGU yang telah diputuskan akan masuk dalam proses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), salah satunya berada di Kecamatan Cidolog,” ujar Andri di kantor bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, perkebunan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Kecamatan Ciemas saat ini memasuki tahapan pembaruan HGU, karena masa berlakunya akan berakhir 2028. Sesuai regulasi, pengajuan pembaruan harus dilakukan dua tahun sebelum izin berakhir.
Selain membahas perpanjangan HGU, Komisi I juga menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian memiliki beberapa bentuk legalitas usaha, mulai dari HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), hingga kerja sama operasional (KSO) komoditas Sawit.
Menurut Andri, aktivitas KSO sawit yang berjalan saat ini harus memiliki kepastian legalitas. DPRD meminta seluruh kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai perizinan yang berlaku.
“Kami menekankan agar kerja sama operasional sawit yang belum memiliki dasar perizinan yang jelas dihentikan terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus bersikap tegas apabila masih ditemukan aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Perhatian khusus juga diarahkan pada aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Cidolog milik ‘BH’. Komisi I meminta seluruh aktivitas usaha, termasuk pengangkutan hasil perkebunan, dilakukan sesuai aturan dan legalitas yang berlaku.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
Dalam rapat, Andri juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran perusahaan pemegang HGU. Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir, yakni PT Zanjibar.
“Dari undangan kepada 14 perusahaan pemegang HGU, yang hadir hanya PT Zanjibar. Sementara 13 perusahaan lainnya beralasan undangan tidak sampai,” ungkapnya.
Komisi I DPRD menilai ketidakhadiran mayoritas perusahaan dapat menghambat upaya pengawasan dan penertiban pengelolaan lahan yang merupakan bagian dari aset negara.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan dari 14 HGU yang masuk dalam perencanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terdapat empat HGU yang menjadi perhatian karena diduga memiliki persoalan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satunya adalah PT Pasir Kencana yang beroperasi di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan komoditas usaha tanpa melalui mekanisme perizinan yang semestinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
“Pemegang HGU wajib melaksanakan usaha sesuai peruntukan dan izin yang diberikan. Apabila terjadi diversifikasi atau perubahan komoditas tanpa izin, terdapat tahapan sanksi yang harus diterapkan sesuai regulasi,” kata Andri.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta aktivitas perkebunan sawit yang belum memiliki kepastian legalitas dihentikan sementara, termasuk aktivitas pengangkutan hasil perkebunan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Untuk aktivitas sawit di Cidolog dan Cikidang, kami tekankan untuk dihentikan agar tidak ada lagi pengangkutan hasil sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinannya jelas,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong instansi terkait, termasuk ATR/BPN dan Dinas Pertanian, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan penertiban HGU berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







