Plang Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pada 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga memasuki bulan keempat, realisasi pendapatan bahkan melampaui target dengan capaian 100,2 persen.
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengungkapkan peningkatan ini ditopang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir di ruas jalan milik pemerintah kota.
Ia menegaskan, Dishub kini tidak lagi mengandalkan pendapatan dari uji KIR karena layanan tersebut telah digratiskan sejak 2004. Sementara pendapatan dari kios langsung masuk ke kas daerah, sehingga pengelolaan parkir menjadi fokus utama.
“Retribusi hanya bisa dipungut di ruas jalan kota. Untuk jalan provinsi dan nasional bukan kewenangan kami. Parkir liar hanya bisa ditertibkan, bukan dipungut,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Iskandar juga memastikan seluruh juru parkir di bawah kewenangan kota merupakan petugas resmi yang berkontribusi terhadap PAD.
Sementara itu, KUPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, menyebutkan pendapatan retribusi parkir tahun ini mengalami kenaikan sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2025.
“Baik pendapatan bulanan maupun triwulan pertama mengalami peningkatan. Memang tidak terlalu besar, tapi cukup berdampak,” katanya.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi di lapangan. Faktor cuaca, aksi unjuk rasa, hingga proyek pembangunan infrastruktur menjadi penghambat aktivitas parkir.
Beberapa titik terdampak di antaranya kawasan Jalan Gudang, depan Sekoteng Singapura, Toko Mas Ayu, hingga Jalan Kodim Lama. Di lokasi tersebut, aktivitas parkir sempat terganggu akibat kepadatan lalu lintas dan pengerjaan proyek.
“Bahkan ada beberapa Sarana Ruang Parkir (SRP) yang dikorbankan untuk mengurai kemacetan. Ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan,” jelas Arif.
Hingga 21–22 April 2026, pendapatan retribusi parkir telah mencapai sekitar Rp117 juta dan diperkirakan masih akan bertambah jika kondisi tetap kondusif.
Seluruh pendapatan tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui mekanisme transparan dan terstruktur.
Dishub berharap sektor parkir dapat terus menjadi penopang PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Harapannya, Kota Sukabumi bisa berdiri di atas kaki sendiri dengan fiskal yang kuat, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







