DPMD Kabupaten Sukabumi mencatat 38 persen desa telah memiliki penatausahaan aset yang baik melalui SIPADES/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus mendorong percepatan penataan aset desa melalui sistem inventarisasi dan penatausahaan berbasis Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Hingga pertengahan 2026, sekitar 38 persen desa di Kabupaten Sukabumi telah menunjukkan penatausahaan aset yang relatif baik.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, kepada MediaAksara mengatakan capaian tersebut menjadi indikator positif dalam upaya mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan data SIPADES yang tersedia, sekitar 38 persen desa telah memiliki pencatatan aset yang baik dalam sistem. Namun kami terus mendorong percepatan inventarisasi, validasi, dan penatausahaan aset agar seluruh desa mencapai tertib aset,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ahmad, DPMD menargetkan seluruh aset desa di 381 desa se-Kabupaten Sukabumi telah terdata, tercatat, memiliki legalitas yang jelas, serta dikelola secara akuntabel hingga akhir tahun 2026.
Untuk mencapai target tersebut, DPMD secara konsisten melaksanakan pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, serta fasilitasi penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) kepada pemerintah desa. Kegiatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi teknis, hingga verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, desa yang dinilai telah tertib dalam pengelolaan aset harus memenuhi sejumlah indikator, di antaranya seluruh aset telah diinventarisasi, dicatat dan diberi kode barang dalam buku inventaris maupun SIPADES, memiliki dokumen kepemilikan yang sah, serta melakukan pelaporan dan pengamanan aset secara berkala.
Selain itu, pengelolaan aset juga harus dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa melalui pemanfaatan aset yang produktif.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Dalam proses pengawasan, DPMD tidak bekerja sendiri. Kecamatan turut menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari bupati. Pendamping desa berperan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa, sementara Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pengelolaan aset desa yang baik menjadi fondasi penting bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui penguatan tata kelola aset berbasis SIPADES, DPMD berharap seluruh desa dapat mewujudkan tertib administrasi aset yang berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







