Pasca Sidak Gubernur KDM : ESDM Provinsi Jawa Barat monev izin lokasi tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Moratorium perizinan mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi. Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai strategi fundamental memperbaiki tata kelola lingkungan sekaligus mempersempit ruang gerak mafia perizinan yang selama ini kerap bersembunyi di balik formalitas administratif.
Ketua DPC LIN Sukabumi, Muh. Dasep, menegaskan lahirnya SE Moratorium bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal keras berakhirnya era manipulasi dokumen dan penyalahgunaan izin yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kami memandang SE Moratorium sebagai lonceng kematian bagi praktik manipulasi dokumen perizinan. Terhitung sejak 19 Maret 2025, izin tidak boleh lagi hanya sah di atas kertas, tetapi wajib selaras dengan kondisi riil kelestarian lingkungan di lapangan,” tegas Dasep, Jumat (16/01/2026).
Ia menjelaskan, poin krusial dalam SE Moratorium adalah penghentian sementara penerbitan izin baru, yang dimaksudkan sebagai langkah kuratif sekaligus preventif penataan tata ruang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, sedang melakukan audit menyeluruh dan sinkronisasi data perizinan, guna menutup celah praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak ekosistem.

Menurut Dasep, kebijakan tersebut kerap disalahpahami sebagai hambatan investasi. Padahal, substansinya justru bertujuan memastikan investasi berjalan di atas fondasi hukum dan etika lingkungan yang kuat.
“Moratorium ini bukan anti-investasi. Justru ini adalah filter agar investasi yang masuk benar-benar bertanggung jawab, patuh hukum, dan tidak merusak ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
DPC LIN Sukabumi juga menegaskan pembangunan hari ini tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang. SE Moratorium dipandang sebagai pesan tegas negara bahwa hanya bagi pelaku usaha yang berintegritas dan berkomitmen terhadap kelestarian alam yang layak menjalankan aktivitasnya di sektor sumber daya alam.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang punya komitmen lingkungan. Moratorium memberi ruang evaluasi agar semua pihak kembali ke rel hukum yang benar. Integritas kini menjadi kunci,” tambahnya.
Lebih jauh, LIN Sukabumi menilai SE Moratorium sebagai tonggak awal transformasi ekonomi hijau di Jawa Barat, di mana keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan sejajar. Pihaknya menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan agar tidak berhenti sebagai jargon kebijakan semata.
“Kami akan mengawasi secara ketat pelaksanaannya. Setiap jengkal alam Sukabumi harus terlindungi dari praktik serampangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Dasep.
Sumber: LIN Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







