Home / Pemerintahan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:27 WIB

Soal HGU Terlantar, Kepala BPN Sukabumi: Kewenangan Bupati Selaku Ketua GTRA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan diwawancara awak media di gedung pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, angkat bicara terkait pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan program strategis nasional (PSN) saat dikonfirmasi awak media usai melantik 21 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Wendi menyampaikan, pemerintah pusat maupun daerah terus mendorong percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terintegrasi dengan berbagai program strategis nasional, termasuk redistribusi tanah (Redis).

Selain penataan dan pengadaan tanah melalui PTSL dan Redis, ia menegaskan pentingnya dukungan dalam sertifikasi tanah-tanah umat, khususnya tanah wakaf dan tempat ibadah yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.

Baca: https://mediaaksara.id/rakor-komisi-iv-dprd-sukabumi-bersama-pln-pastikan-status-kerja-dan-jaminan-sosial-tenaga-alih-daya/

“Sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ini sangat penting agar dibantu PPATS,” ujarnya.

Disinggung pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan , Wendi menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah HGU yang terindikasi terlantar. Berdasarkan laporan terakhir, proses identifikasi tanah terlantar merupakan kewenangan kementerian bersama dirjen pengendalian, sementara pengaturan HGU berada di tingkat pemerintah pusat.

Namun demikian, Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran strategis untuk menyampaikan usulan evaluasi terhadap HGU-HGU tersebut, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-video-narasi-kades-arogan-kepala-desa-bojongraharja-buka-suara-preman-kampung-diduga-mabuk-dan-lempar-batu/

Pelanggaran dimaksud antara lain izin HGU yang telah berakhir namun masih digunakan, atau adanya perubahan aktivitas usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan izin, seperti perubahan jenis tanaman dari ketentuan awal. Aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal dan harus ditindak sesuai aturan.

Adapun penindakan teknis terhadap pelanggaran HGU menjadi kewenangan dinas terkait sesuai sektor usaha. Untuk sektor perkebunan, misalnya, pengawasan dan penindakan berada di bawah dinas pertanian, dengan sistem klasifikasi penilaian kebun kategori 1 hingga 5 sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut.

Wendi menegaskan, penguatan pengawasan HGU dan percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkeadilan hukum bagi masyarakat.

Reporter: Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026