21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai PPATS oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) setelah dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).
Pelantikan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Pengangkatan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.
Adapun 21 camat yang dilantik sebagai PPATS dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menegaskan pengangkatan camat sebagai PPATS membawa tanggung jawab besar memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan, serta berikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya sinergi antara PPATS dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, integritas aparatur pemerintah harus senantiasa dijaga.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan agraria di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di tingkat kecamatan, berbeda dengan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup seluruh kabupaten.
“Meskipun ruang lingkupnya di kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wendi, peran PPATS sangat penting dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“PPATS ini merupakan amanah mulia. Setelah dilantik, terdapat kode etik yang wajib dipatuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wendi juga meminta para PPATS untuk turut membantu Kantor Pertanahan dalam menyukseskan program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.
“Kami juga mengajak PPATS untuk aktif menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita bangun Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







