Sekretariat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kantor Setda Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan kondisi kas daerah pada awal tahun anggaran 2026 berada dalam keadaan stabil dan mencukupi untuk membiayai belanja rutin, termasuk pembayaran gaji pegawai serta pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan pada bulan Januari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam saat diwawancarai pada Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan secara umum posisi kas daerah tidak mengalami kendala berarti.
“Posisi kas daerah pada awal tahun 2026 dalam kondisi stabil dan mencukupi untuk membiayai gaji pegawai serta kegiatan yang telah direncanakan di bulan Januari,”ujar Haerul.
Namun demikian, Haerul mengakui adanya keterlambatan dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh perlunya reformulasi penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia menjelaskan sebagaimana kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan masing-masing daerah. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian ulang dalam sistem penganggaran.
“Pembayaran gaji dan tunjangan bulan Januari 2026 terkendala karena diperlukan reformulasi ulang terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Akibat penyesuaian tersebut, proses penginputan data belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengalami keterlambatan. Padahal, proses pencairan dan pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan penginputan data secara lengkap dan benar.
Untuk mempercepat proses pencairan, Haerul mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera melakukan penginputan belanja di SIPD dengan cermat dan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah agar melakukan proses penginputan di SIPD secara cepat dan benar, sehingga proses pencairan gaji dapat segera dilakukan,” tegasnya.
Redaktur: Rapik Utama







