Home / Kabar Daerah

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:04 WIB

Wow! Angka Perceraian Sukabumi Naik Capai 90 Persen, Pengadilan Agama Cibadak Tangani 4.227 Perkara Sepanjang 2025

Antrian pemohon di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi mencatat total 4.227 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, gugatan percer@ian masih mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 90 persen dari total perkara gugatan yang masuk.

Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin, saat dikonfirm@si terkait capaian kinerja lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam wawancara bersama tim media, menjelang akhir tahun 2025.

Pupu menjelaskan, hingga 15 Desember 2025, jumlah perk@ra yang ditangani Pengadilan Agama Cibadak terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Total perkara tersebut terdiri dari perkara gug@tan dan perkara permohonan.

Baca: https://mediaaksara.id/jawara-jampang-pesilat-senior-jampangkulon-juara-1-festival-pencak-silat-se-indonesia/

“Secara keseluruhan, jumlah perkara yang masuk menc@pai 4.227 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 3.752 merupakan perkara gug@tan, sementara 475 perkara lainnya merupakan permohon@n,” ungkapnya pada Selasa (16/12/2025).

Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin, S. Ag, M.H di Ruang Resepsionis PA Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripuddin, S. Ag, M.H di Ruang Resepsionis PA Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara

Ia menambahkan, pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama Cibadak mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam regul@si tersebut, kewenangan Pengadilan Agama meliputi penyelesaian perkara bagi masyarakat berag@ma Islam.

“Kewenangan itu mencakup perkara perceraian, kewarisan, wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, hingga ekonomi sy@riah. Namun, yang paling dominan hingga saat ini tetap perkara perceraian,” jelas Pupu.

Baca: https://mediaaksara.id/bpbd-sukabumi-catat-puluhan-longsor-dan-banjir-terjang-9-kecamatan/

Perkara gug@tan sendiri merupakan perk@ra yang melibatkan dua pihak yang bersengketa, yakni penggugat dan tergugat. Dari 3.752 perkara gugatan, mayoritas adalah gugatan percer@ian, dengan persentase sekitar 90 persen, sementara perkara lain seperti harta bersama, gugatan waris, maupun perlawanan jumlahnya relatif kecil.

Sementara itu, perkara permohonan atau voluntair adalah perkara yang diajukan oleh satu pihak, di mana para pihak telah sepakat dan membutuhkan penetapan atau legalisasi dari pengadilan. Dari 475 perkara voluntai@n yang tercatat sepanjang 2025, permohonan isbat nikah menjadi perkara yang paling b@nyak diajukan oleh masyarakat.

Dengan c@paian tersebut, Pengadilan Agama Cibadak terus berkomitmen menj@lankan fungsi peradilan secara profesional serta memberikan pelayanan hukum yang optim@l bagi masyarakat sesuai ketentuan perund@ng-undangan.

 

Sumber : ABSW

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Surili Jawa Bertahan di Halimun, Desa Penyangga Jadi Kunci Kelestarian Primata

Kabar Daerah

Terambyar Fest 2026 Guncang Sukabumi: 8 Artis Top, Sound 200 Ribu Watt, Siap Bikin Penonton Ambyar Hepi

Kabar Daerah

Lutung Jawa Bertahan di Desa Penyangga TNGHS, Indikator Kesehatan Hutan Jawa Barat

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Smartboard di Rumah: Ulah Baru Kepsek! Klarifikasi ‘Beres’ SDN Kaum Bikin Penasaran

Kabar Daerah

Kumis Ucing, Warisan Obat Tradisional dari Pekarangan Desa Penyangga Halimun

Kabar Daerah

Konferensi PWI Sukabumi 2026 Makin Dekat, Jabar Turun Tangan Kawal Suksesi Kepemimpinan

Kabar Daerah

Tak Sekadar Masak! Dinkes Sukabumi Latih Penjamah Makanan SPPG Demi Standar Nasional

Kabar Daerah

Sekolah Rusak, Harapan 57 Pelajar: Begini Potret SDN Kaum Hegarmanah Sukabumi