Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurrohim Rochmi dari Fraksi Golkar / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Total anggaran yang akan disiapkan mencapai Rp120 miliar dan dialokasikan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.
Rapat kerja digelar pada Selasa (3/6/2025) di Aula SDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, BPKAD, Kesbangpol, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Ujang Abdurohim Rochmi, kepada Mediaaksara menyampaikan dana tersebut disiapkan bertahap sebesar Rp40 miliar per tahun. “Alhamdulillah hari ini Pansus DPRD telah membahas Raperda terkait dana cadangan Pilkada 2029. Mekanisme penyiapan anggaran akan dilakukan bertahap mulai 2026 sampai 2028,” ujar politisi dari Golkar.
Disinggung ketersediaan anggaran, ia menyatakan optimisme dana bisa tercukupi sesuai regulasi yang berlaku. “Kita sudah kaji bersama seluruh elemen termasuk BPKAD. Mungkin nanti di anggaran murni atau perubahan kita bisa kalkulasikan sekitar Rp3 miliar per bulan, disesuaikan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Ujang menambahkan Raperda ini merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang agar pelaksanaan Pilkada 2029 tidak terkendala persoalan anggaran. “Harapan kami, nantinya dana cadangan ini bisa digunakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya.
Redaktur : Rapik Utama







