Home / Kabar Daerah

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:30 WIB

HMI Soroti Etika Rangkap Jabatan DPRD Sukabumi: Potensi Konflik Kepentingan dan Krisis Integritas

Puluhan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Sukabumi Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa / Foto : Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi.

HMI mencurigai anggota dewan tersebut secara bersamaan juga menjabat sebagai ketua atau pimpinan organisasi yang mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi.

Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HMI Cabang Sukabumi, Anggi Maulana, menilai dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Baca: https://mediaaksara.id/polres-sukabumi-kota-bongkar-16-kasus-narkoba-19-orang-diciduk-12-ribu-jiwa-terselamatkan/

“Rangkap jabatan semacam ini membuka ruang bagi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunnya independensi anggota DPRD dalam mengawasi anggaran,” jelas Anggi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, ketika organisasi yang dipimpin salah satu anggota DPRD menerima dana hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah, maka netralitas dan objektivitas dalam proses penganggaran bisa dipertanyakan.

” Maka dari itu, kami mendesak agar pengawasan internal di tubuh DPRD Kota Sukabumi diperkuat, dan berharap agar anggota DPRD yang terbukti melanggar segera mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Anggi.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-spanduk-gabung-kota-sukabumi-warga-dapil-4-melawan/

Anggi beberkan, mengacu ke UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang menyatakan pejabat daerah dilarang merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) Pasal 400 ayat (2) juga melarang anggota DPRD merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau jabatan lain yang sumber anggarannya berasal dari keuangan negara.

“Jika didapati anggota DPRD menjadi pengurus organisasi yang dananya bersumber dari APBD, ini jelas berdampak menimbulkan konflik kepentingan. Terutama saat pembahasan atau persetujuan anggaran,” tukasnya.

Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan kepemimpinan yang serius.

Baca: https://mediaaksara.id/kodim-0607-sukabumi-bekali-calon-prajurit-tni-ad-dengan-semangat-juang-dan-disiplin/

“Ketika wakil rakyat terjebak dalam konflik kepentingan, maka lembaga legislatif daerah kehilangan marwahnya. Rakyat kehilangan kepercayaan serta hak atas pengawasan anggaran yang adil dan objektif,” ujar Anggi.

Ia pun mengingatkan pemimpin sejati seharusnya menjauh dari privilese ganda dan menjadi teladan dalam menjaga etika jabatan.

“Jika pelanggaran ini dibiarkan, DPRD hanya akan menjadi ruang kompromi kepentingan pribadi. Kita butuh pemulihan etika dan integritas, agar demokrasi lokal tidak hanya jadi formalitas,” pungkasnya.

 

Reporter: M. Afnan

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan