Puluhan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Sukabumi Saat Menggelar Aksi Unjuk Rasa / Foto : Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menyoroti dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi.
HMI mencurigai anggota dewan tersebut secara bersamaan juga menjabat sebagai ketua atau pimpinan organisasi yang mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi.
Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HMI Cabang Sukabumi, Anggi Maulana, menilai dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Rangkap jabatan semacam ini membuka ruang bagi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunnya independensi anggota DPRD dalam mengawasi anggaran,” jelas Anggi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, ketika organisasi yang dipimpin salah satu anggota DPRD menerima dana hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah, maka netralitas dan objektivitas dalam proses penganggaran bisa dipertanyakan.
” Maka dari itu, kami mendesak agar pengawasan internal di tubuh DPRD Kota Sukabumi diperkuat, dan berharap agar anggota DPRD yang terbukti melanggar segera mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Anggi.
Baca: https://mediaaksara.id/heboh-spanduk-gabung-kota-sukabumi-warga-dapil-4-melawan/
Anggi beberkan, mengacu ke UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf c, yang menyatakan pejabat daerah dilarang merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) Pasal 400 ayat (2) juga melarang anggota DPRD merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau jabatan lain yang sumber anggarannya berasal dari keuangan negara.
“Jika didapati anggota DPRD menjadi pengurus organisasi yang dananya bersumber dari APBD, ini jelas berdampak menimbulkan konflik kepentingan. Terutama saat pembahasan atau persetujuan anggaran,” tukasnya.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan kepemimpinan yang serius.
“Ketika wakil rakyat terjebak dalam konflik kepentingan, maka lembaga legislatif daerah kehilangan marwahnya. Rakyat kehilangan kepercayaan serta hak atas pengawasan anggaran yang adil dan objektif,” ujar Anggi.
Ia pun mengingatkan pemimpin sejati seharusnya menjauh dari privilese ganda dan menjadi teladan dalam menjaga etika jabatan.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan, DPRD hanya akan menjadi ruang kompromi kepentingan pribadi. Kita butuh pemulihan etika dan integritas, agar demokrasi lokal tidak hanya jadi formalitas,” pungkasnya.
Reporter: M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







