Home / Kabar Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tolak Bayar Pesangon, PT Pangrango Wisnu Kencana Dihadapkan Ancaman Pidana dan Gugatan 7,4 Miliar

Mediasi Disnakertransmediasi tripartit ke tiga antara kuasa hukum Jabar Istimewa kuasa eks karyawan PT Pangrango Wisnu Kencana dengan kuasa PT Pangrango Wisnu Kencana/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Perselisihan hubungan industrial antara 59 eks pekerja korban PHK dan manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi resmi masuk tahap mediasi tripartit ke tiga di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025). Namun hingga saat ini, mediasi menemui jalan buntu alias deadlock.

Ketua Tim Koordinator Hukum Jabar Istimewa Sukabumi, Ferdy Ferdian, menyampaikan pihak perusahaan menolak membayarkan pesangon sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. “Mereka hanya bersedia membayar 0,5 kali UMK, padahal sesuai aturan seharusnya satu kali UMK. Ini jelas melanggar,” tegas Ferdy usai mediasi di Disnakertrans.

59 mantan pekerja tersebut sebelumnya di PHK dan menuntut hak normatif berupa pesangon, UPMK, uang servis, upah selama dirumahkan (Mei–Juli 2025), selisih gaji, BPJS yang tertunggak selama 8 tahun, hingga pinjaman koperasi senilai Rp50 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan.

Baca: https://mediaaksara.id/kejari-sukabumi-terima-tahap-ii-kasus-5-000-slop-rokok-ilegal-kerugian-negara-capai-rp19-miliar/

” Mewakili eks pekerja PHK, total nilai yang kami tuntut mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” tambah Ferdy. Ia menyebut pengusaha bisa terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) , yang menyatakan pembayaran upah di bawah UMK merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

Perwakilan 59 eks karyawan PT Pangrango Wisnu Kencana bersama Koordinator Hukum Jabar Istimewa menggugat perusahaan senilai Rp7,4 miliar atas PHK dan upah di bawah UMK Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
Perwakilan 59 eks karyawan PT Pangrango Wisnu Kencana bersama Koordinator Hukum Jabar Istimewa menggugat perusahaan senilai Rp7,4 miliar atas PHK dan upah di bawah UMK Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

 

Tak hanya itu, tim hukum Jabar Istimewa juga mengungkap dugaan rekayasa data BPJS, pembayaran gaji yang tak sesuai struktur skala upah, dan praktik pengupahan di bawah UMK sejak tahun 2018. Gaji pekerja disebut hanya berkisar Rp2,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Baca: https://mediaaksara.id/santri-dan-alumni-al-fath-desak-proses-hukum-penghina-kiai-fajar-laksana-di-polres-sukabumi/

Disinggung awak media langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan Menempuh pelaporan pidana ke Polres Sukabumi Kota, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dan melaporkan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bogor serta mempertimbangkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga

“Hak-hak pekerja harus dibayar. Kami akan perjuangkan sampai tuntas,” tutup Ferdy.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus berupaya meminta keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pangrango Wisnu Kencana Sukabumi dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi

Kabar Daerah

Hari Bakti PU ke-81, DPU Sukabumi Gelar Bedah Rumah Warga Prasejahtera di Surade ‎