Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso diwawancara awak media / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor dalam perkara peredaran 5.000 slop rokok ilegal yang disita dari dua toko di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut terdiri dari dua orang tersangka beserta barang bukti ribuan slop rokok ilegal.
“Pada hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor, terdiri dari dua tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal,” ujar Agus kepada MediaAksara.id, Selasa (29/7/2025).
Menurut Agus, total barang bukti yang disita mencapai 5.000 slop rokok ilegal dari dua lokasi penjualan di pasar tersebut.
![]()
Pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor, Kejari Sukabumi amankan dua tersangka dan barang bukti ribuan rokok ilegal / Foto: Istimewa
“Jenis rokoknya bervariasi. Total barang bukti mencapai 5.000 slop dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Peredaran hanya dilakukan di Pasar Cicurug,” jelasnya.
Agus mengungkapkan penangkapan berawal saat tim Bea Cukai melakukan survei ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan menemukan dua toko yang memperdagangkan rokok ilegal.
“Kronologi penangkapan berawal dari kegiatan survei rutin Bea Cukai di wilayah Sukabumi, hingga akhirnya ditemukan dua toko yang menjual rokok ilegal,” bebernya.
Kini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







