Home / Peristiwa

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:37 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus 5.000 Slop Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso diwawancara awak media / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor dalam perkara peredaran 5.000 slop rokok ilegal yang disita dari dua toko di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut terdiri dari dua orang tersangka beserta barang bukti ribuan slop rokok ilegal.

“Pada hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor, terdiri dari dua tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal,” ujar Agus kepada MediaAksara.id, Selasa (29/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/pendaki-sukabumi-wafat-di-gunung-slamet-keluarga-ikhlas-cinta-alam-hingga-akhir-hayat/

Menurut Agus, total barang bukti yang disita mencapai 5.000 slop rokok ilegal dari dua lokasi penjualan di pasar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso diwawancara awak media / Foto: Istimewa

Pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor, Kejari Sukabumi amankan dua tersangka dan barang bukti ribuan rokok ilegal / Foto: Istimewa

“Jenis rokoknya bervariasi. Total barang bukti mencapai 5.000 slop dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Peredaran hanya dilakukan di Pasar Cicurug,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/dana-desa-disulap-jadi-gaya-hidup-eks-kades-cikujang-terjerat-tipikor-rp500-juta/

Agus mengungkapkan penangkapan berawal saat tim Bea Cukai melakukan survei ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan menemukan dua toko yang memperdagangkan rokok ilegal.

“Kronologi penangkapan berawal dari kegiatan survei rutin Bea Cukai di wilayah Sukabumi, hingga akhirnya ditemukan dua toko yang menjual rokok ilegal,” bebernya.

Kini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Terbongkar! Ribuan Pil Tramadol Siap Edar di Sukabumi, Dua Pemuda Pendatang Ditangkap, Bandar Masih DPO

Peristiwa

Longsor Sukalarang Tewaskan Satu Warga, BPBD Sukabumi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Rumah Warga di Kabandungan Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu

Peristiwa

Modus Galon Terbongkar! 272 Liter Pertalite Ilegal Disikat Polisi di Sukabumi

Peristiwa

Fakta Mengejutkan di Balik Laka Cikembar: Ambulans Tanpa Sirine Tabrak Pick Up di Jalur Lawan!

Peristiwa

Adu Banteng di Cikembar! Pick Up Hancur, 3 Penumpang Terjepit usai Tabrakan dengan Ambulans Baznas

Peristiwa

Tangis Pilu Ibu di Sukabumi: 4 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Dugaan Pelecehan Anak “Sodom1” Tak Kunjung Terang

Peristiwa

Tragis! Main Saat Hujan Deras, Bocah 4 Tahun di Kalibunder Terseret Arus Parit hingga Meninggal