Selembaran Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H/ 2026 M Pemerintah Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat selama pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran Tertib Ramadan.
Surat Edaran Nomor 400.8.22/IF10/Kesra/2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, serta tokoh agama, masyarakat, dan pemuda di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Edaran ditandatangani langsung oleh Asep Japar pada 13 Februari 2026 serta dihembuskan kepada seluruh Dinas juga Lembaga berwenang.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah imbauan penting yang harus dipatuhi bersama demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, khusyuk, dan kondusif.
Beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran Tertib Ramadan 1447 H/2026 M antara lain:
1.Menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan antar dan interumat beragama dengan saling menghormati kesucian Bulan Ramadan.
2.Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penegakan aturan kepada aparat penegak hukum.
3.Mentaati ketentuan jam kerja, baik 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, maupun 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
4.Memberikan keleluasaan kepada pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah Ramadan, khususnya waktu buka puasa dan Salat Maghrib, dengan ketentuan jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB.
5.Menyediakan dukungan dan sarana penunjang ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing pekerja.

Selain itu, apabila perusahaan memberlakukan kerja lembur atau sistem shift, pengusaha diwajibkan tetap memberikan keleluasaan beribadah serta menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja. Perusahaan juga wajib berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah juga mengatur secara tegas aktivitas usaha selama Ramadan, di antaranya:
1.Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadan.
2. Pengusaha restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
3. Pengusahasaha hiburan malam seperti karaoke, pub, dan sejenisnya diwajibkan menutup operasional selama Bulan Ramadan hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
4. Usaha perhotelan dan penginapan diminta lebih selektif menerima tamu serta dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan narkoba.
5. Larangan keras memperjualbelikan dan menyalakan mercon atau petasan selama Ramadan dan Idulfitri.
6.Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Sebagai bentuk sosialisasi, setiap perusahaan diminta memasang baliho atau pengumuman di lingkungan kerja yang memuat isi surat edaran tersebut. Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







